DENPASAR |patrolipost.com – Dukungan masyarakat dan pemerintah terhadap RUU Provinsi Bali yang didalamnya mengakomodir muatan lokal seperti adat, sumber daya alam, serta sumber daya khas yang merupakan muatan lokal diharapkan segera terwujud. Hal ini diungkapkan Anggota Komisi II DPR RI Dapil Bali AA Adhi Bagus Mahendra Putra, saat menghadiri rakorda MPO, Minggu (12/2/2023) yang sepenuhnya agar ditetapkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Provinsi Bali menjadi Undang-Undang. Bahkan ia mengajak semua lapisan masyarakat dan stakeholder untuk berdoa agar RUU ini bisa ditetapkan.
Disebutkan, juknis dari RUU ini sudah keluar. Dalam waktu dekat DPR, pemerintah dan DPD akan menggelar rapat tahap pertama. Menurutnya, dalam rancangan RUU Provinsi Bali tersebut, ada satu hal yang menjadi roh yaitu karakteristik Provinsi Bali diatur dalam Bab IV pasal 8 yang intinya adanya filosofi hidup yaitu Tri Hita Karana sebagai tiga landasan hidup yang menjadi budaya dalam menjaga keharmonisan hidup.
Sebagai roh dari Desa Adat dengan penunjangnya pariwisata yang diatur pada Pasal 42. Jadi kita akan perjuangkan desa adat menjadi lembaga adat, yang sebenarnya desa adat di Bali kelahiran jauh lebih dahulu dibandingkan kerajaan baru disusul kemerdekaan.
“Astungkara sudah masuk di rancangan 42. Sumber dananya pun sudah ditetapkan di pasal 39, mudah mampu dipertahankan dan diperjuangkan. Harapan saya pemerintah dalam hal ini Mendagri dan Presiden menyetujui RUU Provinsi Bali untuk ditetapkan menjadi Undang-Undang Provinsi Bali,” ungkapnya.
Kata dia, keuntungan bagi Bali jika RUU ini disahkan, salah satu upaya dalam memperjuangkan kearifan lokal bisa disetujui, desa adat akan mendapat kucuran dana yang diperoleh dari retribusi pariwisata.
“Kalau pariwisata dan budaya berkembang maka kita akan memperoleh bantuan pusat. Keseimbangan antara dana pusat dan daerah akan terwujud,” tutupnya. (wie)