JAKARTA | patrolipost.com – Habib Rizieq Shihab (HRS) telah diperiksa sebagai saksi terkait kasus RS Ummi. Dalam pemeriksaan itu, Rizieq diberi 41 pertanyaan oleh penyidik.
“Terhadap Rizieq pemeriksaan sudah selesai. Dicecar 41 pertanyaan,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, Senin (4/1/2020).
Andi menuturkan dari 41 pertanyaan yang dilayangkan penyidik, Rizieq hanya menjawab 7 pertanyaan. Andi menyampaikan Rizieq beralasan ingin konsentrasi pada kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Jawa Barat.
“Namun yang dijawab hanya 7 pertanyaan, selebihnya yang bersangkutan hanya menjawab ingin konsentrasi pada kasus Petamburan dan Megamendung,” tuturnya.
Diketahui, Kasus RS Ummi bermula saat Direktur Utama RS Ummi Bogor Andi Tatat dilaporkan ke polisi. Dia dilaporkan Satgas Covid-19 Kota Bogor dengan Laporan bernomor LP/650/XI/2020/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA tertanggal 28 November 2020 itu dibuat oleh Satgas Covid-19.
Andi Tatat dilaporkan karena dinilai menghalang-halangi upaya satgas melakukan swab test terhadap Habib Rizieq yang dirawat di rumah sakit tersebut. Polisi meningkatkan status hukum laporan polisi terhadap kasus Rumah Sakit Ummi Bogor.
Kasus RS Ummi, Bogor, sudah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Kini kasus tersebut sudah diambil alih oleh Bareskrim Polri. (305/dtc)