JAKARTA | patrolipost.com – Sidang perdana gugatan perdata, yang diajukan Habib Rizieq Shihab dan kawan-kawan kepada Presiden Joko Widodo, ditunda. Penyebabnya, pihak tergugat diwakili kuasa hukum dari Kementerian Sekretaris Negara diprotes pihak penggugat, sebab yang digugat Jokowi secara personal.
“Setelah melihat surat tugas Yang Mulia, perlu kami sampaikan bahwa gugatan kami secara personal,” kata Heri Heriyanto, mewakili penggugat dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (8/10/2024).
Heri memprotes, surat kuasa dari tergugat tidak diberikan langsung oleh Jokowi, tetapi diberikan oleh pihak Kemensetneg. Padahal, kata Heri, surat kuasa tersebut mestinya diberikan langsung oleh Jokowi secara pribadi.
Atas protes tersebut, perwakilan tergugat (Presiden Jokowi) mengatakan, surat gugatan yang dilayangkan oleh Habib Rizieq, sampai ke kantor Kemensetneg.
“Memang betul Yang Mulia, kalau kami cermati di gugatan itu, memang Jokowi secara pribadi, namun (surat) gugatan itu, sampai di kantor kami,” kata perwakilan tergugat.
Dia mengatakan, akan menyampaikan kepada Jokowi, bahwa gugatan tersebut diajukan untuk pribadi. Sehingga perlu adanya perwakilan yang ditunjuk langsung oleh Jokowi secara pribadi.
Atas protes tersebut, perwakilan tergugat mengatakan, surat gugatan yang dilayangkan oleh Habib Rizieq, sampai ke kantor Kemensetneg.
“Memang betul Yang Mulia, kalau kami cermati di gugatan itu, memang Jokowi secara pribadi, namun gugatan itu, sampai di kantor kami,” kata perwakilan tergugat.
Dia mengatakan, akan menyampaikan kepada Jokowi, bahwa gugatan tersebut diajukan untuk pribadi. Sehingga perlu adanya perwakilan yang ditunjuk langsung oleh Jokowi secara pribadi.
Oleh karena itu, Hakim Ketua, Suparman Nyompa yang didampingi Hakim Anggota, Riyanto Adam Pontoh dan Eko Aryanto mengatakan sidang ini ditunda. Hakim meminta pihak tergugat, untuk menyampaikan kepada Jokowi untuk melengkapi legal standing tersebut, pada sidang mendatang.
“Jadi untuk sidang berikutnya, supaya dilengkapi apa yang disampaikan tadi, saya kira satu minggu,” kata Hakim Suparman.
Namun, perwakilan tergugat meminta agar sidang ini ditunda selama dua minggu. Sebab memerlukan waktu untuk menyampaikan pesan tersebut kepada Jokowi.
Sehingga, Hakim Ketua memutuskan, sidang ini ditunda selama dua minggu, dan akan digelar kembali pada Selasa, 22 Oktober 2024.
“Nanti diselesaikan ya identitasnya. Sidang ditunda hari Selasa tanggal 22,” ujar Hakim Suparman.
Ganti Rugi Senilai Utang RI
Mantan Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq dan enam orang lainnya melayangkan gugatan perdata terhadap Jokowi karena selama kepemimpinannya sering berbohong . Dalam salah satu poin petitum gugatannya, penggugat menuntut Jokowi untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 5.246,75 triliun. Nilai itu setara dengan utang luar negeri selama Jokowi menjadi Presiden Indonesia.
Gugatan ini, terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang dilayangkan pada 30 September 2024, dengan nomor perkara 661/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Pst.
Berikut petitum gugatan dari Habib Rizieq dkk, terhadap Jokowi:
- Menerima dan mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan tergugat (Joko Widodo) telah melakukan perbuatan melanggar hukum
- Menghukum tergugat (Joko Widodo) membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp 5.246,75 triliun untuk disetorkan kepada kas negara.
Enam orang yang bersama Habib Rizieq mengajukan gugatan kepada Jokowi yaitu, Mayjen TNI (Purn) Soenarko, Eko Santjojo, Edy Mulyadi, M Mursalim R, Marwan Batubara, dan Munarman. Mereka mengajukan gugatan melalui kuasa hukum Tim Advokasi Masyarakat Anti Kebohongan (TAMAK). (807)