JAKARTA | patrolipost.com – Habib Rizieq Shihab (HRS) menjalani sidang disertasi secara online dari rutan Bareskrim Polri. Habib Rizieq mengikuti ujian disertasi selama 3 jam.
“Kurang-lebih 2 sampai dengan 3 jam,” ujar Kabag Penum Polri Kombes Ahmad Ramadhan, Jumat (16/4/2021).
Ujian disertasi itu diselenggarakan Kamis (15/4) pukul 13.00 WIB. Dia mengatakan Polri memang memberi kesempatan kepada Habib Rizieq untuk mengikuti ujian disertasi itu.
“HRS diberi kesempatan untuk mengikuti ujian disertasi secara online di rutan Bareskrim,” jelas Ahmad Ramadhan.
Sebelumnya, disertasi Habib Rizieq ramai dibahas di media sosial. Dilihat dari unggahan di media sosial, disertasi Habib Rizieq diuji di Universiti Sains Islam Malaysia dengan judul Distinguishing between Origis and Branches in Belief, Islamic Law, and Ethics Among The Ahl Al-Sunnah Wa Al-Jama’ah.
Ujian disertasi itu dilakukan secara online dan diuji oleh Profesor Madya Dr Kamaluddin Nurdin Marjuni serta Dr Ahmed Abdul Malik. Waktu pelaksanaan ujian disertasi adalah 15 April 2021 pukul 3 sore waktu Malaysia.
Pengacara Habib Rizieq, Sugito Atmo Prawiro, membenarkan uji disertasi itu. Habib Rizieq dinyatakan lulus dan resmi mendapatkan gelar PhD.
“Iya,” ujar Sugito, Kamis (15/4/2021). Sugito menjawab pertanyaan wartawan apakah Habib Rizieq lulus uji disertasi dan mendapatkan gelar PhD dari Universiti Sains Islam Malaysia.
Habib Rizieq juga mengapresiasi Polri dan kejaksaan yang memberikan kesempatannya untuk menuntaskan ujian disertasinya.
“Mengucapkan terima kasih dan menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Polri dan Bareskrim Polri yang dalam fungsi pelayanan dan pengayomannya membantu Al-Habib Muhammad Rizieq bin Husein Syihab dalam pemenuhan hak asasi manusianya yang dijamin oleh konstitusi sesuai amanat Pasal 28C UUD 1945 dan Pasal 12 UU No 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia, yakni hak atas akses pendidikan. Semoga Polri dan Bareskrim Polri dapat terus menjamin penegakan HAM di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata pengacara Habib Rizieq, Aziz Yanuar, dalam keterangannya. (305/dtc)