CILACAP | patrolipost.com – Di bawah pengaruh minuman keras, seorang security (satpam) berinisial NN membunuh tukang pijat plus-plus di kamar hotel sehabis berhubungan badan. Alasannya karena tersinggung dengan ucapan korban, serta pelayanan yang kurang memuaskan.
Reka ulang kejadian pada 7 Februari 2020 lalu di sebuah kamar hotel di Kawasan Kebon Manis Cilacap ini berlangsung Rabu (4/3/2020) setelah pelaku tertangkap. Tidak hanya membunuh korban berinisial S, tapi pelaku juga membawa kabur sepeda motor korban.
Dalam rekonstruksi yang digelar Satreskrim Polres Cilacap itu terungkap bahwa S tewas dibunuh NN setelah dipukul dan dicekik lehernya usai berhubungan badan. Total ada 25 adegan yang diperagakan pelaku. Dimulai saat pelaku datang ke hotel menemui dua temannya yang sudah terlebih dulu berada di kamar hotel.
Di dalam kamar, tersangka dan dua rekannya minum minuman keras hingga mabuk. Setelah itu, dua teman tersangka pergi. Tersangka lalu menelepon korban yang berprofesi sebagai tukang pijat untuk berkencan. Tak berselang lama korban S tiba di kamar hotel. Setelah bertemu, tersangka dan korban kemudian langsung berhubungan intim.
Saat berhubungan intim itulah, korban mengeluarkan kata-kata yang membuat tersangka emosi. Merasa tak puas dengan pelayan korban, tersangka langsung memukul dan mencekik korban hingga tewas.
Kapolres Cilacap AKBP Derry Agung Wijaya mengatakan, dalam rekontruksi itu terungkap tersangka meninggalkan korban yang sudah tak bernyawa dan membawa kabur sepeda motor milik korban.
“Tersangka menganiaya korban hingga meninggal dunia di kamar hotel. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka bahwa saat kejadian tersangka mabuk dan tersinggung dengan kata-kata korban,” katanya, Rabu (4/3/2020) seperti diberitakan sindonews.com.
Tersangka NN mengakui semua perbuatannya. Dia mengaku emosi dengan omongan korban yang tidak mengenakan hati. “Saya emosi, Pak,” ucapnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka NN kini ditahan di Mapolres Cilacap. Tersangka dijerat Pasal 338 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (807)