PALEMBANG | patrolipost.com – Gara-gara tak mampu membayar usai berhubungan badan, Semmy Ditya Carklos (20) nekat menganiaya seorang wanita panggilan AK (22). Takut dipergoki warga, pelaku kabur dalam keadaan bugil.
Peristiwa itu bermula saat keduanya berkomunikasi melalui media sosial dan akhirnya bertemu di tempat kos korban di Jalan Rimba Kemuning, Palembang, 2 Desember 2019 lalu. Setelah berhubungan badan, korban meminta uang jasa pelayanan. Namun pelaku tidak punya uang sebanyak yang diminta AK.
Panik karena terus didesak, akhirnya pelaku naik pitam dan langsung menganiaya korban dengan menggunakan sebilah pisau yang telah dibawanya dari rumah. Korban mengalami luka sayatan di leher, alis, jari tengah, paha, dan memar di kepala.
Korban yang bersimbah darah berteriak minta tolong. Takut dipergoki warga, pelaku langsung kabur tanpa mengenakan pakaian alias bugil. Warga yang ramai-ramai mendatangi kamar korban, kemudian menolong korban dengan membawanya ke rumah sakit untuk mendapat pertolongan medis.
Tersangka mengaku tak terima korban meminta uang usai berhubungan badan. Menurut dia, hal itu di luar kesepakatan ketika berkomunikasi melalui media sosial sebelum bertemu.
“Saya tidak punya uang tapi dia minta bayaran, padahal tidak begitu perjanjiannya,” kata tersangka di Mapolsek Kemuning Palembang, Kamis (12/12).
Kapolsek Kemuning AKP Robert Sihombing mengatakan, tersangka diringkus berdasarkan kartu identitas (KTP) yang ditinggalkannya di TKP. Tersangka pun diringkus di rumahnya di Komplek Griya Damai Indah, Kelurahan Kenten, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin, Kamis (12/12) pagi.
“Tersangka langsung kabur usai menganiaya korban, seluruh pakaiannya dan dompet ketinggalan di TKP. Akhirnya kami mudah menangkapnya,” ujarnya, seraya menambahkan, atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara. (807)