DENPASAR | patrolipost.com – Seorang pria asal Gianyar berinisial IKY (30) dikeroyok dan ditusuk oleh tiga orang Anak Baru Gede (ABG) masing – masing berinisial SAW (18), SAJ (16) dan seorang perempuan NPS (19). Peristiwa terjadi di Guest House Jalan Ahmad Yani Utara, Peguyangan Denpasar Utara, Rabu (19/3/2025) pukul 23.50 Wita.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka tusuk di pinggang kanan dan lengan kanan, serta luka memar di kepala. Sementara ketiga pelaku telah diamankan di Mapolsek Denpasar Utara.
Kejadian berawal pukul 23.40 Wita NPS menerima open BO MiChat dari korban kemudian cek in di kamar lalu berhubungan badan dan korban membayar. Namun korban minta nambah berhubungan badan lagi dan NPS meminta uang, tetapi korban bilang tidak memiliki uang sehingga NPS tidak mau dan terjadi pertengkaran di dalam kamar.
Mendengar di dalam kamar ribut, pelaku SAJ dan SAW yang sudah menunggu di luar kamar langsung menggedor pintu kamar, namun tidak dibuka. SAJ dan SAW sempat mencoba mendobrak pintu tapi tidak terbuka. Beberapa saat kemudian korban membuka pintu dan saat itu SAJ dan SAW bersama – sama langsung menendang korban selanjutnya terjadi perkelahian.
“Kemudian pelaku SAJ masuk ke kamar, melihat pisau di atas tempat tidur dan langsung mengambil pisau kemudian menusuk korban beberapa kali. Sedangkan NPS pada saat perkelahian tersebut sempat menendang dan memukul korban dengan helm yang diambil di atas motor,” ungkap Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi, Kamis (20/3/2025).
Mendengar keributan tersebut, orang – orang di sekitar lokasi kejadian mendatangi TKP dan melaporkan kejadian itu ke polisi. Setelah menerima laporan dari masyarakat bahwa adanya penusukan, Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Utara langsung mendatangi TKP dan ternyata benar telah terjadi penusukan dan langsung mengamankan para pelaku yang masih berada di TKP.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti berupa satu buah pisau dapur gagang warna hitam, satu buah helm warna putih dan satu baju warna biru dongker milik korban dibawa ke Polsek Denpasar Utara untuk proses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Pemilik pisau adalah korban. Modusnya, pelaku melakukan pengeroyokan dengan cara memukul, menendang dan menusuk korban dengan pisau sehinggal korban mengalami luka. Pelaku berkelahi dengan korban karena korban memaksa NPS untuk berhubungan badan lagi tapi tidak mau bayar dan terjadi pertengkaran, berkelahi dan terjadi penusukan,” terang Sukadi. (007)