JAKARTA | patrolipost.com – Wilayah Jawa-Bali sejak 11 sampai 25 Januari 2021 mendatang akan dilakukan upaya menekan angka penularan virus Corona (Covid-19). Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sengaja digunakan pemerintah dalam pemaparan kebijakan tersebut ketimbang menggunakan istilah yang sudah familier sebelumnya dalam memutus rantai penyebaran Covid-19, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto menegaskan kebijakan PPKM bukanlah karantina wilayah atau lockdown. Melainkan hanya pembatasan mobilitas warga yang diperketat.
“Kita tidak melakukan lockdown, kita hanya pembatasan bukan pelarangan dan tentu ini sudah dipertimbangkan dan dibahas secara mendalam berdasarkan data-data yang ada dan mengantisipasi lonjakan akibat liburan,” kata pria yang juga Menko Perekonomian itu.
Terkesan sama, namun nyatanya PPKM dan PSBB memiliki sejumlah perbedaan. Dari sisi regulasi, PPKM tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 kepada seluruh kepala daerah di Jawa dan Bali. PPKM menyasar pada pembatasan kegiatan masyarakat secara terbatas berbasis pada kota dan kabupaten. Bukan secara keseluruhan provinsi, kabupaten/kota di Pulau Jawa dan Bali.
Kebijakan PPKM, inisiatif ada tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat telah menetapkan kriteria-kriteria tertentu terhadap daerah-daerah untuk melakukan penerapan PPKM. Kriteria itu antara lain, tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional sebesar 3 persen. Kemudian tingkat kesembuhan di bawah nasional sebesar 82 persen.
Selanjutnya, kasus aktif harus di bawah kasus aktif nasional sebesar 14 persen, dan keterisian RS untuk tempat tidur isolasi dan ICU di atas 70 persen. Daerah yang masuk dalam kriteria itu harus menerapkan kebijakan PPKM.
Sementara itu, pelaksanaan PPKM terdiri dari beberapa poin, seperti membatasi perkantoran dengan menerapkan kerja dari rumah (work from home/WFH) sebesar 75 persen dan kerja di kantor (work from office/WFO) sebesar 25 persen.
Kemudian, melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara dalam jaringan. Untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok, tetap dapat beroperasi 100 persen, namun dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Kegiatan restoran makan atau minum di tempat hanya diperbolehkan sebesar 25 persen. Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan atau mal sampai dengan pukul 19.00 WIB.
Selain itu, pembatasan kapasitas tempat ibadah sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Sementara kegiatan konstruksi tetap diizinkan beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
Pemerintah memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat di Pulau Jawa-Bali untuk menekan penyebaran Covid-19. PSBB berlaku mulai 11-25 Januari 2021. Pemerintah telah menetapkan daerah yang dibatasi selama PSBB Jawa Bali yakni DKI Jakarta; Kota/Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan (Banten).
Kemudian Kota Bandung, Kota Cimahi, dan Kabupaten Bandung Barat, Kota Depok, Kota/Kabupaten Bogor, dan Kota/Kabupaten Bekasi (Jawa Barat); Banyumas Raya, Semarang Raya, dan Solo Raya (Jawa Tengah); Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulon Progo (DI Yogyakarta).
Selanjutnya Surabaya Raya dan Malang Raya di Jawa Timur. Kemudian, Kota Denpasar dan Kabupaten Badung di Bali. Langkah lanjut dari penetapan itu, Pemerintah Pusat pun menginstruksikan masing-masing kepala daerah untuk membuat peraturan pelaksanaannya di wilayah masing-masing.
“Kepala daerah diharapkan sudah menyiapkan peraturan daerah, baik itu Pergub atau Perkada, sejalan dengan instruksi Menteri Dalam negeri yang sudah mengeluarkan. Dan satu daerah yang sudah mengeluarkan peraturan yaitu Gubernur Bali,” kata Airlangga kemarin.
Terkait itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pihaknya belum berencana menerapkan penyekatan kendaraan yang masuk wilayah DKI Jakarta. Pembatasan kegiatan ini hanya diterapkan di lingkungan dalam kota.
“Tidak ada pembatasan mobilitas yang ada kan. Artinya begini karena sudah dibatasi WFH (work from home) 75 persen, artinya yang perlu diawasi adalah pengawasan kantor-kantor,” kata Sambodo Purnomo, Jumat (8/1).
Sambodo hanya meminta kepada perusahaan untuk menaati kebijakan bekerja dari rumah. Dengan begitu, arus lalu lintas akan berkurang. Dan kegiatan masyarakat di luar rumah juga berkurang.
“Harus kalau itu diberlakukan nanti 11 Januari kantor-kantor 75 persen (WFH), arus lalu lintas akan semakin lancar dan angkutan umum menjadi longgar,” imbuhnya.
Di sisi lain, Polda Metro Jaya masih terus melakukan koordinasi dengan jajaran Pemprov DKI Jakarta. Sehingga kebijakan final untuk menindaklanjuti keputusan pemerintah pusat bisa disampaikan kepada publik.
“Nanti kita koordinasi dengan Dishub dengan Pemda DKI kira-kira apakah ada perubahan dari hal ini apa yang perlu dilakukan. Pasti sebelum tanggal 11 Januari biasanya tanggal 9 atau 10 Januari itu keluar statement terkait kebijakan transportasi,” tandas Sambodo.
Seperti diketahui, Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah melakukan pembatasan kegiatan untuk Pulau Jawa dan Bali. ’’Jadi penerapan pembatasan secara terbatas tersebut dilakukan di Provinsi Jawa-Bali,’’ ujar Airlangga dalam konfrensi persnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, baru-baru ini.
Pembatasan kegiatan tersebut dilakukan merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. ’’Pembatasan ini kami tegaskan bukan pelarangan kegiatan,’’ katanya. (305/cnc/jpc)