SEMARAPURA | patrolipost.com – Wakil Bupati Klungkung, I Made Kasta menghadiri rapat teknis pembentukan panitia pelaksana kegiatan Desa Sadar Kerukunan (Desdarkun) di ruang rapat kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Selasa (4/8/2020).
Rapat ini merupakan tindaklanjut dari surat keputusan Pembuat Komitmen Sekretariat Jenderal Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali nomor 195 tahun 2020 tentang Penetapan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Klungkung sebagai penerima Bantuan Desdarkun.
Tampak hadir dalam rapat tersebut Kepala Badan Kesbangpol Wayan Sujana, Ketua PHDI Klungkung Putu Suarta dan anggota sejumlah lembaga umat yang merupakan anggota dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Klungkung.
Ketua Panitia Pelaksana terpilih, Drs Ngakan Ketut Juni SH mengatakan, Desa Adat Semarapura Kota, Kecamatan Klungkung terpilih sebagai Desdarkun setelah sebelumnya dilakukan monitoring dari pihak Kanwil kementerian Agama Provinsi. Desa Adat Semarapura Kota terpilih mengingat desanya yang heterogen. Dalam wilayah desa adat Semarapura Kota terdapat berbagai suku dan etnis (Tamil, India, Tionghoa dan Arab) dan berbagai agama.
”Setelah ditetapkan sebagai Desdarkun selanjutnya dilakukan sosialisasi dan pembinaan berkoordinasi dengan kecamatan dan bendesa adat,” ujar Drs Ngakan Ketut Juni SH.
Sementara itu, Wakil Bupati Made Kasta mengatakan kegiatan program Desdarkun dari Kankanwil Agama Provinsi harus bisa benar-benar berjalan dengan baik. Mengingat Klungkung utamanya Desa Adat Semarapura Kota merupakan desa yang heterogen. Untuk itu kerukunan harus senantiasa ditanamkan kepada seluruh warganya apapun agama dan etnisnya.
Perihal penggunaan dana anggaran kegiatan, Wabup Kasta mengingatkan harus digunakan secara hati hati dan sesuai aturan yang ada. Seluruh panitia harus mengetahui prosedur yang ada serta dasar pelaksanaan kegiatan.
“Mari berhati-hati dalam penggunaan anggaran kegiatan ini, mungkin maksud kita baik, tapi jika tidak sesuai dengan prosedur maka akan bisa tersangkut hukum, untuk itu pahami prosedur dan aturan yang ada. Jika kurang jelas tentang prosedur pemakaian dana ini lebih baik didiskusikan bersama dan cari solusi terbaiknya,” ujar Wabup Kasta. (855)