KUPANG | patrolipost.com – Dua personel TNI berinisial AOK dan B yang menganiaya seorang bocah kelas IV SD di Kupang saat ini sudah ditahan. Hal ini disampaikan Komandan Kodim/1627 Rote Ndao, Letkol TNI Educ Permadi.
“Kini keduanya sudah ditahan di Denpom Kupang untuk menjalani proses hukum,” katanya, Senin (23/8).
Ia mengaku bahwa kasus penganiayaan terhadap bocah SD itu menjadi tanggung jawab dari dirinya, dan memastikan tak akan terjadi lagi hal serupa di wilayah hukumnya. Educ menjelaskan bahwa saat ini kedua personel TNI itu sedang dalam penyelidikan oleh Denpom Kupang, untuk mencari tahu motif dari perbuatan kedua personel TNI itu.
Institusi TNI juga sudah mendatangi korban dan juga sudah sempat melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap bocah itu dan sudah mulai membaik kondisinya.
Sebelumnya diberitakan dua anggota TNI yang bertugas di Kodim /1627 Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur melakukan penganiayaan terhadap seorang bocah berinisial PS pada Kamis (19/8) lalu.
Akibat perbuatan kedua anggota TNI itu, sang bocah harus dirawat intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ba’a karena beberapa bagian tubuhnya mengalami luka memar.
Joni Seuk ayah dari korban menceritakan bahwa anaknya dianiaya karena dituduh mencuri handphone dan dipaksa untuk mengaku. Keduanya terus menganiaya PS yang bersikukuh tidak melakukannya.
Korbanpun diantar oleh AOK ke rumah dengan kondisi telanjang dan babak belur. Joni mengatakan bahwa dirinya bingung karena anaknya dipaksa untuk mengembalikan handphone hasil curian padahal bukan anaknya yang mencuri. (305/jpc)