LABUAN BAJO | patrolipost.com – Haji Salawing, salah seorang warga Pulau Papagarang, Kecamatan Komodo, akhirnya melaporkan Zafran Hidayat ke Polres Mabar. Zafran yang merupakan salah seorang relawan dari Paslon Bupati dan Wakil Bupati Mario – Richard dilaporkan atas kasus penyebaran informasi bohong atau hoaks serta pencemaran nama baik.
Kuasa Hukum Haji Salawing, Heriberto Aprialiano Iruk menyebut Zafran dilaporkan ke Polres Manggarai Barat atas ucapannya di sejumlah media lokal di Labuan Bajo yang menyebut Haji Salawing telah melakukan permintaan maaf atas dugaan tindakan politik uang untuk mendukung Paslon Edi – Weng pada Pilkada Manggarai Barat tahun 2024.
“Bahwa pada tanggal 14 September 2024, media pemberitaan elektronik (infolabuanbajo.com dan MetroNTT) mengeluarkan pemberitaan yang berjudul “Soal Dugaan Politik Uang Paslon Edi-Weng, Haji Salawing Ngaku Khilaf Berjanji Tidak Akan Mengulangi Lagi” dan Haji Salawing Ngaku Khilaf dan Berjanji Tak Mengulangi Lagi Bagi-bagi Uang dari Paslon Edi-Weng,” ujar Heriberto, Senin (18/11/2024).
Selain itu, dalam pemberitaan media infolabuan bajo.com dan MetroNTT tersebut, Zafran, yang juga menjabat sebagai Wakil Sekretaris V tim pemenangan Mario-Richard ini juga menyebut bahwa atas perbuatannya (dugaan money politik) Haji Salawing telah mengakui perbuatannya di hadapan Ketua Ikatan Haji Manggarai Barat.
Heriberto pun menyebut atas pernyataan Zafran dalam pemberitaan tersebut sangat merugikan klien-nya (Haji Salawing). Haji Salawing sebutnya tidak pernah melakukan perbuatan seperti yang disampaikan Zafran.
“Klien kami merasa sangat dirugikan dari pemberitaan tersebut yang didasari oleh pernyataan yang bersumber dari saudara Zafran Hidayat dan klien kami tidak pernah melakukan perbuatan yang dituduhkan atau disangkakan tersebut,” ucapnya.
Ia menambahkan sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik pasal 27 ayat 3 dan pasa 45 ayat 3 Jo pasal 310, pasal 311 dan pasal 315 KUHP tentang pencemaran nama baik dan penghinaan.
Ia juga meminta kepada Kapolres Manggarai Barat AKBP Christian Kadang agar persoalan tersebut bisa diselesaikan dengan hukum yang berlaku.
“Saya meminta Bapak Kapolres Manggarai Barat agar persoalan ini diselesaikan dengan hukum yang berlaku,” ucapnya.
Melansir pemberitaan dari infolabuanbajo.com, Zafran menyebut Haji Salawing telah mengakui perbuatan politik uang kepada Ikatan Haji Manggarai Barat. Zafran juga menyebut, Haji Salawing juga mengaku khilaf atas perbuatannya tersebut.
“Dia (Haji Salawing) sudah dipanggil oleh ikatan Haji Manggarai Barat dan sudah mengatakan khilaf dari perbuatan itu. Dia mengatakan bertobat dari perbuatan itu,” ungkap Zafran melansir pemberitaan media Infolabuanbajo.com.
Apa yang disampaikan Zafran Hidayat dalam pemberitaan tersebut sebelumnya telah dibantah oleh Haji Salawing. Ia menyampaikan bahwa dirinya tidak pernah dipanggil oleh Ikatan Haji Manggarai Barat terkait dengan tuduhan politik uang seperti yang dituduhkan Zafran.
“Saya tegaskan bahwa saya tidak pernah dipanggil oleh Ikatan Haji Manggarai, apalagi menyampaikan permintaan maaf dan khilaf terhadap yang dituding kepada saya,” ujar Haji Salawing, Kamis (14/11/2024).
Ia menegaskan bahwa apa yang disampaikan oleh Zafran Hidayat dalam pemberitaan tersebut bahwa murni hoaks dan itu sangat merugikan dirinya.
“Saya juga tadi kaget dengan berita yang beredar itu, secara pribadi dengan pemberitaan justru sangat merugikan saya dan itu murni hoaks,” ucapnya.
“Untuk situasi kemarin yang menyebutkan bahwa saya membagi uang itu tidak benar dan saya juga sudah menyampaikan klarifikasi dengan video pernyataan saya,” lanjutnya.
Saya berharap agar mari kita sambut Pilkada ini dengan riang gembira, tanpa menyerang pribadi orang lain agar bisa terwujud Pilkada yang aman dan damai,” harapnya.
Sementara itu, saat dihubungi terpisah Ketua Ikatan Persaudaraan Haji Manggarai Barat Haji Abdul Azis membantah terkait adanya pemanggilan Haji Salawing.
“Sampai hari ini, Saya selaku Ketua Persaudaraan Haji Kabupaten Manggarai Barat tidak pernah memanggil siapa pun untuk meminta klarifikasi termasuk Haji Salawing,” ungkap Haji Azis.
Ia menegaskan bahwa pernyataan dalam berita tersebut adalah pembohongan publik yang nyata.
“Terkait pemberian Ikatan Haji memanggil itu pembohongan publik yang nyata,” ucapnya.
“Saya mohonlah kepada tokoh-tokoh dalam hal pilkada ini kita harus profesional. Saat kita berada di tengah-tengah masyarakat kita harus bisa menempatkan diri. Kalau kita mengatasnamakan suatu organisasi menurut saya itu kurang etis, yang walaupun kita hadir dalam suasana kampanye dan mengatasnamakan pribadi itu sah-sah saja. Seperti Haji Salawing saya dan haji-Haji yang lain kalau hadir dan ikut bersama Paslon itu atas nama pribadi bukan atas nama organisasi,” lanjutnya.
Menurut Haji Azis moment pesta demokrasi ini adalah mengantarkan kemaslahatan masyarakat Manggarai Barat dalam lima tahun kedepan. Siapa pun calon-calon yang bisa menghadirkan kebaikan untuk masyarakat perlu didukung.
“Momen pesta demokrasi ini adalah menghantarkan kemaslahatan Manggarai Barat dalam lima tahun ke depan. Siapa pun yang menghadirkan kebaikan dan kemaslahatan masyarakat Manggarai Barat mari kita dukung, tentunya tetap menjaga keamanan agar pilkada tahun ini berjalan dengan lancar aman dan damai,” ucapnya. (334)