JAKARTA | patrolipost.com – Majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU) memberi wejangan kepada I Gede Aryastina alias Jerinx ‘SID’. Seperti apa wejangannya?
Awalnya, hakim bertanya ke Jerinx apakah dia menyesal. Jerinx pun mengaku menyesal dan berjanji akan menjadi sosok yang bijaksana.
Hakim kemudian memuji sosok Jerinx yang mau berubah. Hakim pun bercerita tentang sosok Soekarno.
“Sungguh luar biasa, Saudara Jerinx. Saya hanya memberi contoh saya sering membaca buku dulu, Buya Hamka dipenjara, mungkin kita beda agama, tapi tidak maksud menyinggung soal itu. Artinya ketika dia dipenjara oleh Soekarno, dia tidak punya rasa sedikit pun ketika Bung Karno wafat, dia minta Buya Hamka yang salatkan. Kemudian, Mohammad Hatta pernah juga dipenjara, dia bisa menulis buku,” tutur hakim ketua Surachmat di PN Jakpus, Selasa (22/2/2022).
“Orang Tionghoa jagoan menembak itu, siapa? Anton Medan, dia akhirnya jadi ustaz, Anton Medan kayak apa dia jagoannya itu,” lanjut hakim.
Namun, Jerinx langsung menimpali dengan bercanda. Jerinx mengatakan dia bukanlah preman.
“Tapi kan saya bukan preman, Yang Mulia,” timpal Jerinx.
“Ha-ha-ha… jadi saya tidak mengatakan Jerinx itu preman, saya juga mengatakan Buya Hamka, saya memberi contoh Bung Hatta, apakah preman itu?” tanya hakim dan dijawab Jerinx ‘bukan’.
“Saya memberikan contoh Anton, Anton mantan preman. Artinya, setiap perbuatan atau kita berdiam di bui, Saudara itu bisa membuat karya yang hebat ya, Anton masuk bui kemudian dia belajar, dia tobat akhirnya dia menjadi ustaz. Maksudnya mengambil maknanya, bahwa ketika kita menyadari sebuah perbuatan kita, kita bisa bangkit setelah itu,” ucap hakim.
Hakim Surachmat juga bercerita tentang sosok Nelson Mandela yang pernah dipenjara. Kemudian berapa tahun kemudian Nelson menjadi Presiden Afrika Selatan.
“Seorang Jerinx kalau saudara menyadari, dan kalau nanti kami dalam musyawarah memutuskan terbukti saudara dihukum, dan kemudian Saudara menjalani hukuman harus bangkit. Tapi kalau dalam musyawarah nanti, dan saudara tidak terbukti walaupun Saudara mengakui bersalah, tentu Saudara bisa pulang kembali,” ucap hakim.
Jaksa Juga Beri Wejangan
Tak hanya hakim, dalam sidang ini jaksa I Gede Eka juga memberikan wejangan untuk Jerinx. Jaksa Eka meminta Jerinx hidup lebih baik.
“Jadi saya sebagai saudara, hanya mengingatkan bahwa hasil dari pemikiran kita sendiri, jadi ini adalah cara alam semesta yang menunjukkan keinginan yang pernah bli Jerinx tulis. Jadi saya pesan untuk ke depan, mari kita bicarakan untuk hanya hal-hal yang benar-benar kita inginkan. Sehingga ke depannya menemui hal-hal yang kita inginkan dengan rasa senang dan bahagia,” tutup jaksa I Gede Eka.
Dalam sidang ini, Jerinx membaca pembelaan atas tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jerinx dituntut 2 tahun penjara terkait kasus pengancaman terhadap Adam Deni Gearaka. Jaksa meyakini Jerinx bersalah melakukan pengancaman berisi kekerasan terhadap Adam Deni.
Jerinx diyakini jaksa melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (305/dtc)