Hakim Kabulkan Intervensi Revelino, Ngaku Ayah Biologis Anak Lisa Mariana

lisa mariana 3333333ccccc
Lisa Mariana. (ist)

BANDUNG | patrolipost.com – Majelis Hakim PN Bandung mengabulkan gugatan intervensi pihak Revelino Tuwasey dalam gugatan Lisa Mariana soal hak identitas anak kepada mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Revelino Tuwasey merupakan pihak yang mengaku sebagai ayah biologis dari anak Lisa Mariana.

Putusan sela ini diketuk oleh majelis hakim PN Bandung, Rabu (23/7/2025). Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa Revelino merupakan pihak yang memiliki kepentingan langsung terhadap gugatan yang sedang berjalan antara Lisa Mariana melawan Ridwan Kamil.

Di antaranya bukti chat dari Lisa Mariana kepada Revelino, ketika Lisa mengakui bahwa anak balita CA adalah darah daging Revelino. Lalu, foto kelahiran CA yang dikirim Lisa kepada Revelino, hingga pernyataan terbuka Revelino sebagai ayah biologis dari anak tersebut.

Pengacara Revelino, Fikri Wijaya, menyatakan hakim PN Bandung sudah cermat atas putusan sela tersebut. Mereka pun meyakini gugatan Lisa Mariana akan gugur karena ada bukti kuat kliennya merupakan ayah biologis dari anak Lisa Mariana.

“Dalam pandangan kami, Revelino memang punya hak untuk masuk perkara sebagai ayah biologisnya. Ke depannya kita akan lihat seperti apa, tapi kita puas dengan putusan sela ini, Fakta bahwa kami tidak main-main dalam hal ini,” kata Fikri usai sidang, seperti dilansir, Kamis (24/7/2025).

Pengacara Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar, mengatakan putusan sela ini menjadi langkah awal pihaknya dalam melawan gugatan Lisa Mariana. Maka, menurut dia, gugatan Lisa terindikasi lemah secara konstruksi hukum.

“Karena yang disampaikan majelis hakim ini ada hubungan hukum antara Revelino dengan Lisa Mariana. Dengan tiga bukti ini menunjukkan indikasi bahwa gugatan Lisa Mariana secara hukum itu lemah, secara konstruksi hukum substansi juga lemah. Karena ada pihak ketiga intervensi dan hakim menyatakan ada kepentingan langsung Revelino dalam perkara ini,” katanya.

Sementara itu, pengacara Lisa, Markus Nababan, menanggapi santai putusan sela soal gugatan intervensi kubu Revelino. “Kan hakim memutuskan, pertimbangan hakimnya untuk mengetahui si ayah itu harus tes DNA. Kalau dia masuk penggugat intervensi, dia kan tes DNA bareng-bareng, terus ini bukan akhir perkara, tenang aja kali,” ucap Markus. (305/dtc)

Pos terkait