SURABAYA | patrolipost.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jember yang diketuai Totok Yanuarto menjatuhkan vonis masuk penjara kepada terdakwa kasus penganiayaan, Imron Baihaqi, dalam sidang putusan yang digelar secara daring di PN Jember. Imron yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Jember, dipenjara selama 25 hari.
Sidang yang digelar secara virtual itu diikuti terdakwa didampingi penasihat hukumnya dan jaksa penuntut umum dari Kantor Kejaksaan Negeri Jember.
”Majelis hakim telah membacakan vonis terdakwa anggota DPRD Jember yang dinilai telah terbukti dan bersalah dengan menjatuhkan putusan 25 hari kurungan badan,” kata Humas PN Jember Slamet Budiono seperti dilansir dari Antara.
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Jember itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sesuai dengan dakwaan pasal 351 ayat 1 KUHP. Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jember yang menuntut satu bulan penjara dan bayar perkara sebesar Rp 5 ribu karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan.
”Majelis hakim menjatuhkan putusan lebih ringan dari tuntutan JPU karena perkara tersebut sudah melalui jalan damai, bahkan korban meminta terdakwa dibebaskan dari hukuman,” tutur Slamet.
Penasihat hukum terdakwa Imron Baihaqi, Nur Wakib mengatakan, putusan hakim kepada kliennya yang menjadi terdakwa kasus penganiayaan merupakan putusan majelis hakim yang sudah adil. ”Klien saya divonis 25 hari penjara dan dalam persidangan mengakui apa yang telah diperbuatnya adalah salah, sehingga sudah meminta maaf, baik kepada korban maupun masyarakat,” tutur Nur Wakib.
Dengan vonis tersebut, lanjut dia, terdakwa tidak harus menjalani kurungan badan lagi karena sudah menjalani 16 hari tahanan di Lapas kelas IIA Jember dan 50 hari tahanan kota yang menjadi seperlimanya 10 hari jumlahnya dari tahanan badan, sehingga kliennya sudah menjalani kurungan selama 26 hari.
Setelah majelis hakim membacakan putusan atas kasus penganiayaan itu, anggota DPRD Jember Imron Baihaqi langsung bebas karena sudah menjalani hukuman tersebut. (305/jpc)