Hakim PN Surabaya Ungkap Soal Pembagian Uang Suap Ronald Tannur

suap 3zzzz
Tiga hakim PN Surabaya jadi terdakwa kasus suap tersangka pembunuhan Ronald Tannur. (ist)

JAKARTA | patrolipost.com – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya nonaktif Heru Hanindyo mengungkapkan tidak berada di ruang kerja koleganya Mangapul saat pembagian uang sejumlah Sin$140.000 terkait putusan bebas terhadap terdakwa kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur (31).

Hal itu disampaikan Heru saat diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (8/4).

“Tentang masalah pembagian uang, itu jelas saya tidak ada di ruangannya pak Mangapul, saya tidak ada di sana. Meskipun dua saksi mengatakan begitu, faktanya saya tidak berada di sana,” ujar Heru.

Berdasarkan keterangan Erintuah Damanik dan Mangapul sebelumnya, pembagian uang dilakukan kurun waktu dua pekan setelah musyawarah majelis hakim yang kedua dalam penanganan perkara Ronald Tannur.

Heru menyebut jarang berada di PN Surabaya lantaran kerap izin operasi saraf gigi dan tugas dinas ke luar kota pada periode Juni hingga Juli 2024.

Termasuk pada 3 Juni saat tak masuk kantor karena izin menjalani operasi saraf gigi di wilayah Pondok Indah, Jakarta Selatan.

“Itu saya izin tidak masuk kantor karena melaporkan tugas ke Mahkamah Agung dan sorenya saya operasi saraf gigi di Pondok Indah. Ini surat tidak masuk kerjanya Yang Mulia,” kata dia.

Heru mengingat musyawarah dilakukan sekitar 4 hingga 6 Juni. Momen itu diingatnya karena bertepatan dengan kondisi gigi yang masih bengkak akibat operasi.

Merujuk hal itu, terang dia, pembagian uang terjadi sekitar 14 Juni. Kata Heru, pada waktu itu dirinya tak berada di kantor.

“Nah, tadi yang dikatakan oleh saksi pak Mangapul dan Damanik, dua minggu setelah ketemu ya yang bagi uang atau apa, ini saya katakan tanggal 14 itu saya izin tidak masuk kantor, tiketnya ada ya, dan rekam medisnya ada, tanggal 3 dan 14 itu saya tidak masuk kantor,” tutur Heru.

“Tanggal 14 saya terbang dari Surabaya ke Jakarta operasi lanjutan di Pondok Indah, rekam medisnya ada,” imbuhnya.

Selanjutnya, Heru mengambil cuti dan berada di Denpasar pada 17 hingga 20 Juni. Satu hari kemudian, tak masuk kerja karena izin untuk kontrol kondisi gigi pasca-operasi saraf. Lalu menjalani dinas ke Palangkaraya pada 24 hingga 26 Juni.

‘Saya masuk tanggal 27 Juni pada saat tuntutan Ronald Tannur dan sidang saya yang banyak sekali dua minggu lebih tertunda,” ucap Heru.

Sehari kemudian, Heru beralibi hanya absen tanpa bertugas. Lalu, mesti pergi ke Sidoarjo untuk menghadiri acara keluarga.

“Tanggal 1 sampai dengan 5 itu saya sudah berangkat ke Medan,” kata Heru.

Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo selaku mantan hakim PN Surabaya didakwa menerima suap sejumlah Rp1 miliar dan Sin$308.000 diduga untuk mengurus perkara terdakwa Gregorius Ronald Tannur.

Jika ditotal, suap yang diterima senilai sekitar Rp4,3 miliar.

Tindak pidana terjadi antara bulan Januari 2024 sampai dengan bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2024 bertempat di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Surabaya dan Gerai Dunkin Donuts Bandar Udara Jenderal Ahmad Yani Semarang.

Pengurusan perkara ini diduga melibatkan mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA Zarof Ricar.

Ronald Tannur pada akhirnya divonis bebas oleh Erintuah Damanik dkk berdasarkan putusan PN Surabaya Nomor: 454/Pid.B/2024/PN.Sby tanggal 24 Juli 2024. Namun, di tingkat kasasi, MA membatalkan putusan bebas tersebut. Ronald Tannur divonis dengan pidana lima tahun penjara.

Ketua majelis kasasi Soesilo berbeda pendapat atau dissenting opinion. Menurut dia, Ronald Tannur harus dibebaskan dari dakwaan jaksa.

Erintuah Damanik dkk juga didakwa menerima gratifikasi.

Erintuah disebut menerima gratifikasi dalam bentuk uang rupiah dan mata uang asing. Yakni uang sebesar Rp97.500.000, Sin$32.000 dan RM35.992,25.

Ia menyimpan uang-uang tersebut di rumah dan apartemen miliknya, dan tidak melaporkan penerimaan tersebut kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari sehingga dianggap sebagai gratifikasi.

Sementara Heru disebut menerima gratifikasi berupa uang tunai sebesar Rp104.500.000, US$18.400, Sin$19.100, ¥100.000 (Yen), €6000 (Euro) dan SR21.715 (Riyal Saudi).

Heru menyimpan uang-uang tersebut di Safe Deposit Box (SDB) Bank Mandiri Kantor Cabang Cikini Jakarta Pusat dan rumahnya.

Sedangkan Mangapul disebut menerima penerimaan yang tidak sah menurut hukum dengan rincian Rp21.400.000,00, US$2.000 dan Sin$6.000. Ia menyimpan uang tersebut di apartemennya. (305/cnn)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *