JAKARTA | patrolipost.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak gugatan perdata Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sayid Iskandarsyah terhadap anggota Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat pimpinan Sasongko Tedjo melalui sistem e-court, Jakarta, Selasa.
“Mengabulkan eksepsi Tergugat 2 sampai dengan Tergugat 10, dan menyatakan pengadilan negeri tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara perdata gugatan Nomor 395/Pdt.G/2024/PNJkt.Pst,” ujar Hakim Ketua Haryuning Respanti dalam amar putusan.
Selain menolak gugatan Sayid, majelis hakim PN Jakarta Pusat juga menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1,88 juta.
Sementara itu, anggota Tim Advokat Kehormatan Wartawan, Fransiskus Xaverius, menyebutkan putusan itu menegaskan bahwa mekanisme internal organisasi profesi memiliki peran yang diakui oleh hukum dan harus dihormati.
Untuk itu, dia mengapresiasi majelis hakim yang telah mempertimbangkan aspek hukum secara mendalam dan mengambil keputusan yang tepat dalam perkara tersebut.
“Ke depan, kami berharap prinsip-prinsip etika, profesionalisme, dan tata kelola yang baik tetap menjadi landasan utama dalam setiap penyelesaian sengketa di lingkungan organisasi profesi,” ujar Fransiskus dalam keterangan tertulis.
Sebagai kuasa hukum, dia menegaskan kembali bahwa keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat merupakan bagian dari upaya menegakkan kode etik dan peraturan internal organisasi.
Fransiskus berharap semua pihak dapat mengambil hikmah dari perkara itu serta terus menjaga nilai-nilai integritas dan tanggung jawab dalam dunia pers.
Sebelumnya, Tim Advokat Kehormatan Wartawan yang mewakili Tergugat 2 sampai dengan Tergugat 10, dalam eksepsinya, memohon majelis hakim PN Jakarta Pusat agar menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya dan menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima.
Selain itu, Tim Advokat Kehormatan Wartawan juga memohon majelis hakim PN Jakarta Pusat untuk menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara tersebut.
Sayid menggugat secara perdata terhadap DK PWI dan seluruh pengurusnya ke PN Jakarta Pusat.
Ia menggugat perdata Ketua DK Sasongko Tedjo, Wakil Ketua DK Uni Lubis, Sekretaris DK Nurcholis MA Basyari, dan lima anggota lainnya, yakni Asro Kamal Rokan, Akhmad Munir, Fathurraman, Helmi Burman, dan Sibatangkayu Harahap.
Selain itu, Bendahara Umum Marthen Selamet Susanto juga termasuk sebagai tergugat. Mereka merupakan tergugat 2—10 dalam perkara tersebut.
Dalam gugatannya, Sayid mendalilkan bahwa Surat Keputusan (SK) DK PWI Nomor 21/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 tentang Sanksi Organisatoris terhadap Saudara Sayid Iskandarsyah tertanggal 16 April 2024 menimbulkan kerugian materiel dan imateriel bagi dirinya selaku penggugat.
Kerugian materiel itu menyangkut kewajiban menyerahkan sejumlah uang atas dasar SK DK tersebut senilai Rp1,77 miliar serta berupa biaya yang ditimbulkan dalam memperjuangkan hak-hak Said sebagai penggugat yang telah dia keluarkan senilai Rp100 juta.
Sementara itu, kerugian imateriel yang disebutkan senilai Rp100 miliar. Dengan demikian, total nilai gugatan Sayid berjumlah Rp101, 87 miliar.
Di luar itu, Sayid menuntut agar anggota DK PWI atau tergugat membayar uang paksa atas atas keterlambatan menjalankan putusan perkara tersebut senilai Rp5 juta per hari.
Belakangan, DK PWI Pusat mengeluarkan SK Nomor 37/VI/DK/PWI-P/SK/2024 tentang Sanksi Pemberhentian Sementara Sayid Iskandarsyah. Sayid dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 1 tahun sebagai anggota PWI terhitung sejak keluarnya SK tersebut pada tanggal 17 Juni 2024. (305/ant)