SEMARAPURA | patrolipost.com – Satreskrim Polres Klungkung menangkap seorang pria asal Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur berinisial ACW alias Putra (39), karena menyetubuhi anak perempuan berusia 11 tahun hingga hamil enam bulan.
Pelaku diamankan dan digiring anggota Sat Reskrim Polres Klungkung di sebuah rumah kos di Banjar Dinas Labuhan, Desa Antiga, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem, Selasa (21/7/2026) lalu.
Kasi Humas Polres Klungkung Iptu I Dewa Nyoman Alit Purnawibawa mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari ayah korban pada 11 Juli 2026.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, tim mengarah kepada terduga pelaku dan berhasil mengamankannya di tempat tinggalnya di wilayah Desa Antiga, Kecamatan Manggis,” ujar Alit, Kamis (23/7/2026).
Kasus ini terungkap setelah korban mengeluhkan sakit perut dan tidak mengalami menstruasi. Pada 1 Juli 2026 sekitar pukul 14.30 Wita, ayah korban membawa anaknya memeriksakan diri ke seorang bidan di wilayah Kusamba, Kecamatan Dawan, Klungkung. Hasil pemeriksaan menunjukkan korban telah mengandung sekitar enam bulan.
Saat dimintai penjelasan oleh orangtuanya, korban mengaku mengenal seorang laki-laki melalui aplikasi media sosial OMI. Pelaku disebut menggunakan beberapa nama samaran, yakni Putra, Andika, Komang, dan Rian, serta mengaku berasal dari wilayah Manggis, Karangasem.
Korban mengungkapkan bahwa ia sempat berhubungan badan dengan pelaku pada rentang Desember 2025 hingga Februari 2026. Peristiwa tersebut diduga terjadi di sebuah warung di Jalan Prof Dr Ida Bagus Mantra, Desa Kusamba, Kecamatan Dawan.
Setelah menerima laporan, Unit IV Tipidter Satreskrim Polres Klungkung yang dipimpin Ipda I Komang Sandiarsa melakukan penyelidikan di lokasi kejadian dan memeriksa sejumlah saksi. Dari hasil penyelidikan, identitas pelaku berhasil diketahui hingga akhirnya ditangkap di tempat kosnya.
“Pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Klungkung untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” kata Alit.
Dari hasil pemeriksaan lanjutan, polisi menemukan dugaan bahwa pelaku tidak hanya sekali melakukan persetubuhan terhadap korban. Pelaku mengakui masih melakukan perbuatan serupa sebanyak empat kali di lokasi yang sama pada sekitar tahun 2025, meski tidak mengingat tanggal pastinya.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian milik pelaku dan korban, serta satu unit sepeda motor Yamaha warna hitam beserta STNK dan kunci kontak.
Menurut Alit, pelaku diduga menggunakan modus bujuk rayu terhadap korban hingga korban bersedia melakukan hubungan badan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana jo Undang-undang Nomor 1 tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
Atau Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (roni)
