BANGLI | patrolipost.com – Salah seorang staf di Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKD-PSDM) Bangli, Hotnauli Munthe hampir tiga tahun tidak pernah ngantor. Walaupun demikian ASN yang sempat menjabat sebagai Kepala BKD di zaman Bupati I Nengah Arnawa ini masih tetap menerima gaji Rp 4,3 juta setiap bulan.
Alasannya, karena yang bersangkutan tidak dipecat sebagai ASN. Menyikapi fenomena nyeleneh ini pihak BKD Bangli mengajukan surat permohonan ke Badan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BKPAD ) Bangli agar gaji yang bersangkutan tidak dibayarkan.
Kepala BKD-PSDM Bangli, Gede Arta saat dikonfirmasi Selasa (4/1/2020) menjelaskan, selaku pejabat baru pihaknya telah mengajukan surat permohonan kepada BKPAD Bangli agar gaji yang bersangkutan tidak dibayarkan.
“Dari penelusuran yang kami lakukan ternyata yang bersangkutan sejak tahun 2017 tidak pernah ngantor,” tegas pejabat yang baru dua bulan menjabat Kepala BKD ini.
Demikian juga soal keberadaan yang bersangkutan, kata Gede Arta tidak jelas. Tidak diketahui alamat tempat tinggal yang bersangkutan serta nomor telepon yang bisa dihubungi.
Sebut Gede Arta, jika tidak diambil langkah terukur tentu nantinya akan menjadi presiden buruk bagi kalangan ASN di Bangli ke depanya atau tidak menutup kemungkinan akan dijadikan contoh ASN lainnya. Disinggung terkait kenapa yang bersangkutan tetap menerima gaji, padahal tidak pernah ngantor hampir dua tahun lebih, kata Gede Arta yang bersangkutan masih tercatat aktif sebagai ASN.
“Kalau yang bersangkutan dipecat sebagai ASN baru tidak menerima haknya sebagai ASN,” jelas pejabat asal Desa Songan, Kecamatan Kintamani ini.
Sejatinya terkait masalah ini sempat menjadi temuan pihak Inspektorat Kabupaten sebanyak dua kali dan dari Inspektorat Provinsi sebanyak sekali. “Kami tidak memiliki kewewenangan untuk memecat, tapi kami hanya bisa mengajukan permohonan ke BKPAD agar gaji yang bersangkutan tidak dibayarkan,” sebut Gede Arta sembari menambahkan sesuai golonganya yakni IV B bersangkutan menerima gaji sebesar Rp 4.300.000 per bulannya.
Seperti diketahui pada masa Bupati I Nengah Arnawa, Hotnauli Munthe sempat menduduki posisi startegis yakni tahun 2009 sebagai Kepala Badan Kepegawaian Daerah. Kemudian tahun 2011 dimutasi sebagai Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Bangli. Sinarnya mulai meredup ketika era Bupati I Made Gianyar. Hotnauli pada tahun 2012 dimutasi sebagai Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik pada Staf Ahli dan terakhir di tahun 2017 dimutasi sebagai staf pada Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Terpisah, Sekda Bangli IB Gede Giri Putra mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyarankan untuk pemberhentian pembayaran gaji Hotnauli Munthe. Jika mengacu aturan saat ini bila seorang ASN tidak masuk selama 46 hari tanpa keterangan dapat diproses pemecatan secara tidak hormat.
Jika aturan yang sebelumnya ada beberapa tahapan yang harus dilalui, mulai dari pembinaan, pemberian hukuman disiplin ringan, sedang hingga sanksi berat yakni pemecatan. Kemudian dengan perkembangan aturan saat ini yang mana ASN yang tidak masuk 46 hari tanpa keterangan sudah bisa langsung dipecat.
“Terkait Hotnauli Munthe sendiri sejatinya kami sudah sarankan untuk tidak membayarkan gaji yang bersangkutan. Selanjutnya diusulkan untuk pemecatan. Hanya saja kembali lagi pada Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah,” jelasnya.
Lebih lanjut, Sekda Giri Putra menyampaikan bahwa Hotnauli Munthe sudah menerima sanksi akibat tidak pernah ngantor. Sebelumnya sudah diberikan sanksi berupa penurunan pangkat, hingga gaji. Yang tadinya eselon II diturunkan menjadi staf biasa.
Disinggung terkait keberadaan Hotnauli Munthe, Sekda Giri Putra menyebutkan bahwa saat ini tidak diketahui keberadaan yang bersangkutan. “Betul, tidak ada yang tahu keberadaanya saat ini, dihubungi via telepon juga tidak bisa. Disurati untuk datang ke kantor juga tidak ada respon,” bebernya, sembari menegaskan yang bersangkutan sudah sepatutnya dipecat.
Di sisi lain Ketua Komisi I DPRD Bangli, Satria Yudha berpendapat terkait oknum pegawai yang tidak masuk bertahun-tahun, harusnya ada tindakan tegas terhadap yang bersangkutan. Bila perlu disanksi pemecatan.
“Harus diberikan sanksi tegas, namun demikian dalam prosesnya harus sesuai dengan prosedur yang berlaku. Dalam hal ini tidak boleh tebang pilih, jangan sampai hanya pegawai kecil yang berani ditindak,” tegasnya. (750)
Harusnya jangan ditempatkan di BKD. Ada beban moral bagi yg bersangkutan begitupun persaan tidak enak bagi para pejabat dan pegawai BKD (kikuk) harusnya tempatkan di instansi lain…