Hana Hanifah Diminta Kooperatif, Belum Kembalikan Uang Korupsi

hana 6hhhhhhhhhhhhhhhh
Selebgram sekaligus artis FTV, Hana Hanifah. (ist)

PEKANBARU | patrolipost.com – Selebgram sekaligus artis FTV, Hana Hanifah, belum mengembalikan uang Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD (Setwan) Riau. Ia diduga menerima uan lebih dari Rp900 juta.

“Sejauh ini HH belum mengembalikan (uang SPPD fiktif),” ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto, Senin (17/2/2025).

Anom mengimbau Hana Hanifah mengembalikan aliran dana SPPD fiktif tahun 2020 dan 2021 yang diterimanya kepada penyidik Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.

Saat ini, penyidik masih mendalami keterlibatan Hana Hanifah dan akan kembali memeriksanya.

“Masih terus kami dalami soal dan untuk apa uangnya,” ungkap Anom.

Selain Hana Hanifah, penyidik juga telah meminta ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN), tenaga honorer, dan tenaga ahli mengembalikan aliran dana yang diterimanya.

Pengembalian itu disampaikan oleh Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, kepada 297 penerima saat pertemuan di Ruang Medium Gedung DPRD Riau, Jumat (17/1/2025).

Sebelumnya, Kombes Ade mengatakan total uang yang telah dikembalikan mencapai Rp19,1 miliar.

“Total uang yang telah disita mencapai Rp19,1 miliar,” kata Ade.

Pengembalian dilakukan oleh 242 orang. Sebanyak 176 orang telah melunasi seluruh pembayaran atas SPPD fiktif yang diterima. Sementara itu, 66 orang lainnya masih dalam proses pelunasan.

Namun, 37 orang lainnya belum mengembalikan uang tersebut, dengan alasan dana yang diterima sudah tidak ada lagi. “Uangnya sudah tidak ada lagi,” ungkap Kombes Ade.

Kombes Ade menambahkan, penyidik terus berupaya memulihkan kerugian negara akibat kasus SPPD fiktif ini. Pegawai yang terlibat masih diberikan kesempatan untuk mengembalikan uang yang telah diterima.

Berdasarkan perhitungan sementara yang dilakukan penyidik, dari total anggaran SPPD fiktif sebesar Rp206 miliar yang dikeluarkan selama tahun 2020 dan 2021, ditemukan kerugian negara mencapai Rp162 miliar.

Penghitungan ini akan disinkronkan dengan hasil audit dari BPKP Riau. “Untuk hasil finalnya, kami akan menunggu hasil dari BPKP yang akan digunakan sebagai dasar dalam berkas perkara,” kata Kombes Ade.

Setelah audit BPKP diterima, penyidik akan melakukan gelar perkara. “Selanjutnya, kami akan melakukan penetapan tersangka melalui gelar perkara di Bareskrim Polri,” tambahnya.

Selain uang tunai, penyidik juga telah menyita beberapa aset yang diduga terkait dengan kasus ini, antara lain satu unit motor Harley Davidson warna hitam tipe XG500 tahun 2015, dengan nomor polisi BM 3185 ABY yang diperkirakan bernilai lebih dari Rp200 juta.

Selain itu, sejumlah barang mewah seperti tas, sepatu, dan sandal branded, serta beberapa properti seperti rumah, tanah, apartemen, dan homestay turut disita.

Polda Riau juga telah mengamankan empat unit apartemen di Kompleks Nayoga City Walk, Batam, yang bernilai sekitar Rp2,1 miliar.

Tanah seluas 1.206 meter persegi dan sebuah unit homestay yang terletak di Jorong Padang Tarok, Nagari Harau, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat, dengan total nilai sekitar Rp2 miliar.

Penyitaan juga dilakukan pada sebuah rumah di Jalan Banda Aceh, Kelurahan Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, yang juga telah diamankan. (305/ckc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *