Harga Gula dan Bawang Merah Melonjak, Jokowi: Apa Ada Permainan?

Jokowi
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi)

JAKARTA | patrolipost.com – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyoroti ketersediaan bahan pangan di tengah peringatan Food of Agriculture Organization (FAO) terkait potensi krisis pangan akibat dari wabah covid-19.

“Ini sudah yang ketiga kita berbicara bahan pokok, karena urusan stok ketersediaan dan harga, stabilitas harga ini penting,” ujarnya dalam rapat terbatas, Rabu (13/5).

Jokowi menyampaikan, pemerintah terus memonitor ketersediaan dan harga bahan pangan setiap pekan. “Seperti yang sering saya sampaikan hati-hati dengan peringatan FAO mengenai krisis pangan karena pandemi covid-19,” tuturnya.

Jokowi memaparkan, jika dilihat dari laporan Badan Pusat Statistik (BPS) per April 2020, bahan pangan justru mengalami deflasi 0,13 persen. Artinya, terdapat penurunan permintaan bahan-bahan pangan.

“Artinya daya beli masyarakat menurun,” ucapnya.

Maka dari itu, dia berharap, kebijakan pemerintah mengeluarkan bantuan sosial tunai untuk 9 juta keluarga, Bantuan Langsung Tunai (BLT) desa, Kartu Sembako, Program Keluarga Harapan (PKH), dan padat karya tunai, dapat mengatasi masalah ini. “Kita harap ini akan meningkatkan daya beli masyarakat,” imbuhnya.

Dalam kesempatan tersebut, Jokowi menyampaikan, ada dua komoditas pangan yang harganya melonjak atau jauh dari harga acuan, yaitu bawang merah dan gula pasir. Jokowi menyebut harga bawang merah rata-rata nasional masih di angka Rp 51 ribu, jauh dari harga referensinya di Rp 32 ribu per kilogram.

“Kemudian juga gula pasir sampai saat ini terus saya kejar, masih Rp 17 ribu sampai Rp 17.500 padahal HET harusnya itu di Rp 12.500,” jelasnya.

Jokowi pun meminta menteri terkait untuk mengurai masalah dua komoditas ini. Apakah ada kendala pasokan atau distribusi.

“Atau memang ada yang sengaja permainkan harga untuk sebuah keuntungan yang besar. Saya minta dicek di lapangan, dikontrol sehingga bisa terkendali masyarakat bisa menaikkan daya belinya,” pungkasnya.

Editor : (305/jpc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.