Hari Ini Buruh Demo Besar-besaran: Cabut UU Omnibus Law, THR Jangan Dicicil

Buruh kembali melakukan demo menolak Undang-Undang Nomor 11 tentang Cipta Kerja. Ada empat tuntutan yang akan disampaikan, mencabut Omnibus Law pada UU no 11 tahun 2020 khususnya ketenagakerjaan. (ilustrasi/net)

JAKARTA | patrolipost.com – Hari ini, Senin 12 April 2021, para buruh akan melakukan demo besar-besaran. Menurut Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, aksi akan diikuti 10.000 buruh secara nasional. Aksi secara fisik akan dilakukan berpusat di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, aksi di depan Gedung MK hanya dihadiri oleh para perwakilan buruh.

Nantinya, akan ada perwakilan sekitar 50 orang yang akan melakukan orasi di depan Gedung MK mulai pukul 09.00 sampai 13.00 WIB.

“Akan diikuti kurang lebih 10 ribu buruh di seluruh Indonesia. Ada 20 provinsi dan 150 kabupaten dan kota. Aksi pusatnya di Gedung MK mungkin ada perwakilan dari daerah 50 orang dan sudah di-rapid antigen,” kata Said, dilansir Senin (12/4/2021).

Sisanya, aksi akan dilakukan secara menyebar mulai dari kantor kepala daerah, hingga aksi massa di 1.000 kawasan pabrik oleh para buruh.

Said menyebut para buruh di kawasan pabrik akan keluar dari tempat produksi dan melakukan orasi. Aksi itu tersebar mulai dari pabrik-pabrik di kawasan industri Cikupa, Cilegon, Jababeka, Karawang, dan lain-lain.

“Puluhan ribu buruh itu di gerbang pabrik masing-masing. Misal di kawasan indutri Cikupa, Cilegon, Jababeka, Karawang, dan lainnya mereka di pabrik-pabrik itu akan keluar dari tempat produksi,” kata Said.

Setidaknya ada ada empat hal yang dituntut para buruh dalam aksinya hari ini. Apa saja?

Pertama, buruh meminta MK setuju untuk membatalkan dan mencabut UU no 11 tahun 2020 mengenai Cipta Kerja. Khususnya pada klaster ketenagakerjaan yang dinilai mengancam hak para buruh.

“Kami meminta hakim MK untuk membatalkan dan mencabut Omnibus Law pada UU no 11 tahun 2020, khususnya klaster ketenagakerjaan,” kata Said.

Kedua, buruh meminta agar THR tidak lagi dicicil seperti tahun lalu. Said mengatakan sampai saat ini saja masih banyak pekerja yang THR-nya di tahun 2020 dicicil dan belum selesai dilunasi perusahaan.

“Ini banyak perusahaan belum lunas dan nunggak di 2020, jangan sampai sekarang di 2021 ini dicicil lagi,” kata Said.

Ketiga, buruh menuntut agar sistem upah minimum sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2021 diberlakukan. Yang terakhir, mereka meminta agar dugaan korupsi di BPJS Ketenagakerjaan diusut tuntas. (305/dtc)

 

Pos terkait