JAKARTA | patrolipost.com – Mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung (Kejagung), Pinangki Sirna Malasari akan menghadapi sidang putusan pada hari ini, Senin (8/2/2021).
Terdakwa Pinangki bakal divonis atas perkara dugaan suap terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra). Sidang putusan untuk Pinangki akan digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Iya betul sidang dengan agenda putusan (hari ini),” ujar salah satu Kuasa Hukum Pinangki, Kresna Hutauruk saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Senin (8/2/2021).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) melayangkan tuntutan untuk terdakwa Pinangki Sirna Malasari dengan pidana empat tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan.
Jaksa meyakini Pinangki terbukti bersalah menerima janji suap sebanyak USD1 juta dari Djoko Tjandra setelah menjanjikan bisa mengurus fatwa bebas di MA. Dari jumlah itu, Pinnagki telah lebih dulu menerima uang muka sejumlah USD500 ribu. Tak hanya itu, Pinangki juga diyakini melakukan pencucian uang sekaligus melakukan pemufakatan jahat terkait kasus kepengurusan fatwa di MA tersebut.
Tuntutan Jaksa terhadap Pinangki tersebut dianggap terlalu rendah oleh Indonesian Corruption Watch (ICW). ICW mendesak Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman terhadap Pinangki selama 20 tahun penjara.
Sementara itu, pihak kuasa hukum berharap Pinangki mendapatkan putusan yang terbaik. Kuasa hukum menyerahkan sepenuhnya kepada keputusan hakim dalam menjatuhkan putusan untuk kliennya.
“Ya tentunya kita berharap bu Pinangki mendapatkan putusan yang terbaik. Cuma ya kita tunggu nanti saja,” pungkas Kresna.
Atas perbuatannya, Pinangki didakwa melanggar Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 11 UU Tipikor.
Pinangki juga didakwa melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang serta didakwa terkait pemufakatan jahat pada Pasal 15 jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor. (305/snc)