Hari Kedua Operasi Patuh Agung 2025 Polresta Denpasar Tindak 75 Pelanggar Lalu Lintas

ops patuh1
Petugas SatLantas Polresta Denpasar menindak pelanggar aturan lalu lintas dalam Operasi Patuh Agung 2025. (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Hari kedua Operasi Patuh Agung 2025, Polresta Denpasar menindak sebanyak 75 pelanggar lalu lintas dengan barang bukti yang disita berupa 7 unit sepeda motor, 53 lembar STNK, dan 15 buah SIM.

Operasi Patuh Agung 2025 dilaksanakan di kawasan traffic light Simpang Mahendradatta – Jalan Buana Kubu, Denpasar. Kegiatan dipimpin langsung Kasat Lantas Polresta Denpasar Kompol Yusuf Dwi Atmojo, SIK MH dan melibatkan sejumlah personel Satlantas.

Bacaan Lainnya

Dalam operasi kali ini, petugas selain melakukan penindakan terhadap para pelanggar lalu lintas, juga membagikan brosur dan stiker tertib berlalu lintas, serta memberikan edukasi dan imbauan langsung kepada pengguna jalan terkait pentingnya etika dan keselamatan berkendara.

Kegiatan juga diisi dengan pemasangan spanduk sosialisasi serta pembagian brosur dan stiker edukatif, guna meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap aturan berkendara.

Adapun sasaran utama dalam Operasi Patuh Agung 2025 yaitu pengemudi R2 dan R4 yang menggunakan HP saat berkendara, pengendara melawan arus lalu lintas, pengemudi R2 yang berboncengan lebih dari satu, pengemudi di bawah umur, pengemudi yang mengonsumsi alkohol, pengendara R2 tanpa helm SNI dan R4 tanpa sabuk keselamatan.

Berikutnya pengendara yang melebihi batas kecepatan, kendaraan R4 dengan muatan berlebih (Over Dimension Over Loading/ODOL), wisatawan domestik maupun mancanegara yang menyewa kendaraan tanpa kelengkapan berkendara, kendaraan umum dan barang yang berhenti sembarangan dan tidak layak jalan, kendaraan tanpa kaca spion, knalpot bising, serta TNKB tidak standar, kendaraan dengan rotator atau lampu strobo tidak sesuai peruntukannya, kendaraan bak terbuka yang mengangkut orang, serta penggunaan helm non SNI.

Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan upaya berkelanjutan untuk menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polresta Denpasar.

“Operasi ini tidak semata-mata bersifat represif, namun juga edukatif, agar masyarakat semakin sadar akan pentingnya keselamatan dalam berlalu lintas,” ujarnya.

Polresta Denpasar mengimbau seluruh lapisan masyarakat, baik warga lokal maupun wisatawan, untuk senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama. (hms)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *