Hari Pertama PPKM di Denpasar, 8 Pelanggar Terjaring Melanggar Prokes

Tim yustisi melakukan razia Protokol Kesehatan di pertigaan Jalan Gunung Galunggung sampai Jalan Cokroaminoto, Desa Ubung Kaja.

DENPASAR | patrolipost.com – Hari pertama pelaksanaan PPKM di Kota Denpasar, Tim Yustisi melakukan sidak Protokol Kesehatan di pertigaan Jalan Gunung Galunggung sampai Jalan Cokroaminoto, Desa Ubung Kaja, Senin (11/1/2021). Dalam kegiatan ini, tim yustisi menjaring sebanyak 8 orang pelanggar Prokes karena tidak memakai masker. Sebanyak 7 pelanggar dikenai denda dan 1 orang diberikan sanksi administrasi dan hukuman sosial.

Kasatpol PP Kota Denpasar I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, dalam operasi ini pihaknya melibatkan tim gabungan Satpol PP, Dishub, TNI, dan Polri serta didukung Perbekel beserta staf perangkat Desa Ubung Kaja.

Bacaan Lainnya

“Tim menjaring sebanyak 8 orang pelanggar. Artinya pelanggaran masih tetap ada dan perlu digencarkan sosialisasi Prokes,” kata Sayoga.

Sayoga menambahkan, 7 orang pelanggar dikenai denda masing-masing sebesar Rp 100 ribu. Penerapan denda sesuai Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Penerapan denda ini dilakukan untuk pencegahan kasus positif Covid-19 di Kota Denpasar. Pengenaan sanksi ini sebagai bentuk teguran sekaligus agar mereka yang melanggar selalu mematuhi dan ingat memakai masker. Sementara itu, 1 pelanggar lainnya hanya diberikan pembinaan dan sanksi berupa push up maupun sanksi administrasi.

Ada hal unik yang terjadi dalam sidak ini, dimana satu pelanggar mencoba menghindari petugas karena tidak menggunakan masker. Agar tidak diketahui petugas, warga ini mencoba bersembunyi di samping truk. Namun sialnya, justru petugas tetap berhasil memergokinya sehingga diminta ke pinggir. Selanjutnya digiring ke lokasi pendataan dan didenda sebesar Rp 100 ribu.

Sayoga menekankan, masyarakat yang masih kedapatan melanggar ini memiliki berbagai alasan. Diantaranya lupa membawa masker, bosan pakai masker karena sesak, bahkan ada yang mengaku virus sudah tidak ada lagi.

Hingga saat ini, pihaknya mengaku terus melakukan sidak ke beberapa tempat umum dan fasilitas umum. Serta menyasar daerah dengan kasus penularan Covid-19 yang tinggi.

“Sidak masker ini tidak menghukum masyarakat, namun mengajak semua disiplin dan mencegah penularan Covid-19,” terangnya.

Sayoga menambahkan, demi kebaikan bersama seharusnya tak ada yang keberatan dengan aturan ini. Dan jika tak ingin didenda maka harus mengikuti aturan yang ada.

Dalam upaya pencegahan Covid-19, Sayoga mengungkapkan bahwa berkewajiban melakukan  pembinaan, sosialisasi dan edukatif untuk dapat menggugah atau mendorong percepatan perubahan perilaku masyarakat agar mematuhi Protokol Kesehatan dan perilaku hidup bersih/sehat.

Jika hal ini tidak ditaati tentu diambil langkah tegas. Dengan demikian, maka semua masyarakat semakin sadar dan mentaati Protokol Kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.

Sementara Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, Dewa Gede Rai menambahkan, pencegahan penularan Covid-19 dibutuhkan partisipasi atau kesadaran masyarakat. Dengan adanya partisipasi masyarakat maka pelanggaran tidak akan ada lagi, sehingga pencegahan penularan virus Covid-19 segera bisa diatasi.

“Mari bersama sama dengan kesadaran dan kedisiplinan mencegah penularan Covid-19 dengan menerapkan 3 M yakni memakai masker ,menjaga jarak dan sering mencuci tangan,” ajak Dewa Rai. (cr02)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.