DENPASAR | patrolipost.com – Sebanyak 1.117 narapidana beragama Hindu di Indonesia mendapatkan Remisi Khusus (RK) Nyepi Tahun 2022. Dari jumlah itu, 1.113 narapidana mendapatkan RK I atau pengurangan sebagian. Rinciannya, 269 narapidana menerima remisi 15 hari, 687 narapidana mendapat remisi 1 bulan, 117 narapidana mendapat remisi 1 bulan 15 hari, dan 40 orang mendapat remisi 2 bulan.
“Empat narapidana mendapatkan RK II atau langsung bebas dan 3 narapidana mendapat remisi 1 bulan,” kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti, Rabu (2/3/2022).
Di Bali sendiri, ada 792 narapidana mendapatkan remisi khusus Nyepi atau terbanyak di Indonesia. Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah sebanyak 70 narapidana, dan Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara sebanyak 47 narapidana.
“Pemberian remisi diharapkan memberikan motivasi bagi narapidana menjadi lebih baik dan meningkatkan ketaatan kepada Tuhan Yang Maha Esa,” kata Rika Aprianti.
Rika juga mengatakan, seluruh proses pemberian remisi dilakukan secara daring melalui Sistem Database Pemasyarakatan dan tidak dipungut biaya. Layanan pemberian remisi secara daring telah dilakukan sejak sebelum pandemi terjadi.
Sementara, per 22 Februari 2022, jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan di seluruh wilayah Indonesia mencapai 271.252 orang. Rinciannya, 226.490 narapidana dan 44.762 tahanan. Pemberian RK Nyepi tahun ini juga menghemat anggaran biaya makan narapidana sebesar Rp 551.055.000 dengan rata-rata biaya makan sebesar Rp 17.000 per orang per hari.
Remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. (pp03)