Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara dan Sita Aset Sandra Dewi

1ssss
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Harvey Moeis menjalani sidang. (ist)

JAKARTA | patrolipost.com – Suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis telah divonis 6 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Harvey Moeis juga dihukum denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Tim penasihat hukum Harvey Moeis, Andi Ahmad, mempertanyakan putusan hakim yang memerintahkan penyitaan seluruh aset terdakwa, termasuk harta yang bukan atas nama Harvey, dalam sidang kasus korupsi dan pencucian uang PT Timah. Aset yang disita termasuk milik Sandra Dewi, istri dari Harvey Moeis.

Adapun, aset Sandra Dewi juga turut disita dalam kasus ini, berupa tas, logam mulia, dan rekening deposito senilai Rp 33 miliar.

“Kalau semua harta ini disita, termasuk yang atas nama Sandra Dewi, padahal mereka sudah pisah harta, ini tentu perlu kami kaji lebih dalam,” kata Andi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (23/12).

Ia mempertanyakan terkait penyitaan harta terhadap milik Sandra Dewi. Ia mengaku akan mempertimbangkan langkah hukum setelah menerima salinan putusan.

“Kami belum menerima salinan putusan, jadi belum tahu apa yang menjadi dasar amar putusan ini. Tapi yang jelas, kami akan mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut dalam waktu tujuh hari ke depan,” ucap Andi.

Menurutnya, Harvey Moeis dan Sandra Dewi telah pisah harta sebelum menikah. Karena itu, ia mempertanyakan aset yang disita sebelum tempus perkara atau terjadinya tindak pidana, pada 2015.

“Ada aset yang didapat pada 2012 dan 2010, jauh sebelum dugaan tindak pidana terjadi. Ini yang akan kami dalami dalam analisis kami,” papar Andi.

Disisi lain, Andi memandang vonis 6 tahun dan 6 bulan penjara kepada Harvey Moeis, dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan masih memiliki sejumlah kelemahan.

“Yang menjadi perhatian kami, amar putusan ini hampir identik dengan tuntutan jaksa. Kami tidak melihat adanya analisis yang mendalam dari sisi hakim,” cetus Andi.

Lebih lanjut, Andi menyatakan pihaknya memanfaatkan waktu pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan mengajukan keberatan atas penyitaan aset yang dinilai tidak relevan dengan perkara ini.

“Kami harus memastikan bahwa keputusan ini adil, terutama bagi pihak-pihak yang tidak terkait langsung dengan kasus ini, seperti Sandra Dewi,” pungkas Andi. (305/jpc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *