JAKARTA | patrolipost.com – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat dijadwalkan menggelar sidang perdana gugatan terhadap hasil Musyawarah Nasional (Munas) XI Partai Golkar, Kamis (10/10/2024) besok. Gugatan dilayangkan Bujang Bahtiar, Kader Partai Golkar yang menilai pelaksanaan Munas XI Partai Golkar 20-21 Agustus 2024 lalu cacat hukum.
“Relaas panggilan sidang/relaas pemberitahuan jadwal sidang dalam perkara Nomor : 868/Pdt.G/2024 /PN.Jkt Brt sudah kami terima,” ujar Kuasa hukum penggugat, Muhammad Kadafi dan Dr Dhoni Martien, di Jakarta, Rabu (9/10/2024).
“Suratnya, sudah kami terima. Dan sidang perdananya itu pada Kamis 10 Oktober pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Barat,” ujar Kadafi menegaskan.
Menurut Kadafi, gugatan terhadap penyelenggaraan Munas XI Partai Golkar dilakukan lantaran perhelatan politik ini sudah melanggar AD/ART Partai Golkar. Banyak sekali prosedur yang dilanggar dan ini sangat fatal.
“Kami menilai penyelenggaraan Munas XI Partai Golkar di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Jakarta pada 20-21 Agustus 2024 melenceng jauh dari roh Partai Golkar,” jelasnya.
Ditambahkan Dr Dhoni Martien, perintah melaksanakan Munas XI tersebut secara jelas dan tegas termasuk di dalam Anggaran Dasar (AD) Partai Golkar.
Hasil Munas X Partai Golkar Tahun 2019 menyebut bahwa Munas diselenggarakan setiap 5 tahun di bulan Desember. Namun anehnya, Munas Golkar XI digelar lebih awal yakni bulan Agustus.
“Dan ini jelas melanggar,” terangnya.
Karena itu, Kuasa Hukum meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang tengah berjalan di PN Jakarta Barat.
“Kita ingin meluruskan dan menguji kebenaran dari Munas XI Partai Golkar ini di pengadilan. Kami mengajak semua pihak untuk secara bijaksana menanggapi permasalahan hukum apapun itu secara positif dengan prinsip-prinsip negara hukum. Biarlah proses hukum itu berjalan dan mari sama-sama kita hormati,” katanya.
Dhoni Martien meminta dengan hormat kepada Bapak Menkumham untuk meninjau kembali pengesahan dan legitimasi kepada keputusan hasil Munas XI yang jelas-jelas melawan hukum. Tunggu sampai keputusannya berkuatan hukum tetap.
Dikarenakan adanya cacat hukum dalam pelaksanaan Munas XI, maka seluruh produk hukum yang dibuat dan disahkan oleh kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat hasil dari Munas XI dianggap tidak sah dan cacat hukum.
Kadafi dan Dhoni Martien meminta kepada para pihak ataupun pemerintah untuk tidak mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan. Republik Indonesia menjunjung demokrasi dan menghormati independensi, kedaulatan partai politik dan menaati AD/ART partai sebagai organ tertinggi dalam partai. (rls/zar)