Hasil Pertemuan Forkopimda dengan Warga Banjar Sental Kangin Buntu, ” Tolak Warga Kesepekang Kembali”

forkompinda 33333
Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) saat menggelar pertemuan dengan Warga Banjar Sental Kangin, Kabupaten Klungkung yang berakhir buntu. (ist)

SEMARAPURA | patrolipost.com – Kapolres Klungkung, AKBP Alfons WP Letsoin SIK, menghadiri pertemuan Forkopimda dan Forkopimcam dengan masyarakat Banjar Adat Sental Kangin, Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida, di Wantilan Banjar Sental Kangin, Nusa Penida, Klungkung, Jumat (6/6/2025).

Pertemuan ini membahas lanjutan permasalahan terkait keberadaan 7 KK warga Kanorayang yang sebelumnya tinggal di wilayah adat tersebut.

Kegiatan ini juga dihadiri Bupati Klungkung I Made Satria, serta unsur Forkopimda lainnya, termasuk Kepala Kesbangpol, Kadis Sosial, Kabag Ops, Kasat Reskrim, Kasat Intelkam, Camat Nusa Penida, Kapolsek Nusa Penida, Wadanramil 1610.04, Bendesa Adat Ped, serta prajuru dan warga Banjar Adat Sental Kangin.

Dalam kesempatan itu, Kapolres Klungkung menegaskan pentingnya menciptakan situasi yang damai dan kondusif. Ia menyampaikan bahwa Polri bersama Pemerintah Daerah sudah beberapa kali memfasilitasi mediasi dan berharap masyarakat dapat berpikir jernih serta menjunjung nilai kekeluargaan.

“Kita semua adalah saudara. Mari cari solusi bersama. Jangan biarkan perbedaan pandangan menjadi sumber perpecahan. Polri siap menjamin keamanan semua pihak, selama tidak ada yang mengambil tindakan di luar hukum,” ucapnya.

Bupati Klungkung dalam arahannya menekankan bahwa Pemkab Klungkung berencana melepas ke-7 KK warga Kanorayang untuk bebas memilih tempat tinggal. Namun, beliau mengingatkan agar warga adat tidak melakukan tindakan anarkis jika bertemu mereka di tempat lain.

“Secara adat mungkin sudah selesai, tapi secara hukum nasional mereka tetap memiliki hak tinggal di tanah milik pribadi dan harus mendapat perlindungan hukum,” ujar Bupati Made Satria.

Sementara itu perwakilan warga Banjar Adat Sental Kangin, dalam pertemuan tersebut menegaskan bahwa mereka tetap menolak kehadiran kembali 7 KK Kanorayang ke wilayah mereka. Mereka beralasan bahwa penolakan tersebut dilandasi oleh pelanggaran terhadap awig-awig dan konflik hukum yang telah terjadi. (855)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *