DENPASAR | patrolipost.com – Survei yang dilakukan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali terkait disiplin diet kantung plastik menunjukkan penurunan. Artinya terjadi peningkatan penggunaan kantung plastik di masa pandemi. Survei itu dilakukan terhadap 50 ribu responden tentang penggunaan tas kresek.
Hasilnya menunjukkan, sebelum penerapan Pergub, responden sering dan selalu mendapat kantong kresek saat berbelanja. Kemudian, tren penggunaan kantong kresek mengalami penurunan signifikan di awal penerapan Pergub 97/2018 dan sejak pandemi.
“Responden menjawab jarang, dan kadang-kadang saja mendapatkan kantong kresek saat berbelanja rutin,” jelas Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3 dan PPKLH Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali I Made Dwi Arbani.
Selain kantong plastik, di masa pandemi Covid-19, kata Dwi Arbani, pihaknya juga menyoroti meningkatnya penggunaan styrofoam. Karena dinilai praktis untuk mengemas makanan yang dipesan pelanggan melalui aplikasi online.
Menyikapi fenomena menurunnya disiplin dalam melakukan diet kantong plastik pakai di tengah situasi pandemi, Dwi Arbani mengingatkan kembali bahwa menjaga alam Bali adalah tanggung jawab semua pihak.
“Mari kita sama-sama jaga alam Bali, kalau bukan kita, siapa lagi. Kita harus terus mengimbau dan memberi contoh pada masyarakat,” kata Dwi Arbani.
Pemprov Bali menggelar pertemuan yang melibatkan pengelola pasar di Kota Denpasar di Ruang Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali, Jumat (7/5/2021). Hadir dalam pertemuan itu antara lain, pengelola pasar rakyat se-Kota Denpasar, Forum Kades dan Lurah Denpasar, Jajaran PD Pasar Kota Denpasar dan Majelis Desa Adat (MDA) Kota Denpasar.
Sementara, Kadis Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali I Wayan Jarta mengajak seluruh pengelola pasar di Kota Denpasar menguatkan kembali penerapan Pergub 97/2018.
Disebutkan, pengurangan timbulan sampah plastik sekali pakai di lingkungan pasar menjadi bagian penting dalam menjaga kenyamanan dan kebersihan pasar, yang menjadi salah satu syarat memperoleh standar SNI.
“Peningkatan kualitas pasar rakyat juga sangat dibutuhkan di tengah ketatnya persaingan dengan pasar swalayan dan toko modern. Dari data tahun 2019, di Kota Denpasar terdapat 51 pasar swalayan dan 50 pasar rakyat,” kata Jarta.
Selain penguatan implementasi Pergub 79/2018, Jarta juga menyinggung upaya penguatan penerapan Protokol Kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. Ia minta pengelola pasar jangan pernah bosan untuk mengingatkan para pedagang dan pembeli agar selalu disiplin menerapkan Prokes.
“Pasar adalah tempat yang perlu mendapat perhatian, jangan sampai karena kelalaian kita, terjadi penyebaran Covid-19 yang tidak terkendali,” ujarnya. (pp03)