LABUAN BAJO | patrolipost.com – Keluarga salah seorang pasien PDP asal Rejing, Desa Compang Kules, Kecamatan Kuwus Barat, Kabupaten Manggarai Barat yang telah meninggal dunia pada bulan Maret lalu, mendatangi kantor Bupati Manggarai Barat, Kamis (4/6). Mereka meminta izin kepada Bupati Manggarai Barat agar jenazah alm Sofianus Sudirman bisa dipindahkan ke kampung halamannya di Rejing.
Permintaan keluarga almarhum ini setelah mengetahui hasil swab almarhum dinyatakan negatif dan juga ingin memulihkan nama baik almarhum dan keluarga di tengah masyarakat Rejing.
Kuasa Hukum Perwakilan Keluarga, Marsel Ahang menuturkan, sebelum mendatangi kantor Bupati Mabar, perwakilan keluarga telah menemui Bupati Gusti Dula di rumah jabatannya, Rabu (3/6) untuk menyampaikan permintaan mereka. Namun Bupati Dula pada saat itu tidak memberikan jawaban yang pasti.
“Kemarin malam (Rabu/3/6) keluarga sudah menemui Bupati di rumah jabatannya. Meminta hal ini, hanya saat itu Bupati tidak memberikan jawaban. Makanya hari ini mereka datang lagi,” jelas Marsel saat ditemui di Kantor Pemkab Mabar, Kamis (4/6/2020).
Lanjut Marsel, kedatangan kali ini tetap sama yakni agar jasad almarhum bisa dipindahkan untuk dikuburkan di kampung halamannya di Desa Rejing. Hal ini dikarenakan sesuai dengan hasil pemeriksaan swab menunjukan alm negatif Covid-19.
“Dari hasil pemeriksaan sample swab, almarhum dikatakan negatif Covid-19. Maka dari itu keluarga datang meminta kepada Bupati agar jenazah almarhum dapat dipindahkan ke kampung halamannya. Hanya itu saja permintaan keluarga,” jelas Marsel.
Lebih jauh Marsel menjelaskan, alasan jasad dipindahkan ke kampung halaman, keluarga juga ingin memulihkan nama baik almarhum dan keluarga yang selama ini dipandang sebagai keluarga pasien Covid-19. Jika permintaan ini tidak disetujui oleh Bupati Dula dan Tim Satgas Covid-19 Mabar, keluarga akan nekat membongkar kuburan dan memindahkan jasad korban.
Sementara itu, salah seorang anggota keluarga almarhum, Timotius Isa menuturkan sebelum berangkat ke Kantor Bupati, keluarga sudah menyiapkan lahan kuburan yang baru juga telah melakukan prosesi adat.
“Kita datang minta izin kepada Pemda agar jasad almarhum dipindahkan ke kampung. Agar pandangan masyarakat di sana terkait almarhum dan keluarganya tidak lagi menganggap almarhum itu meninggal karena Covid-19. Keluarga sudah menyiapkan kuburan di kampung sejak Rabu (3/6). Selain itu sudah dilakukannya juga ritual adat untuk memindahkan jasad almarhum,” jelas Timotius.
Sementara itu keributan kecil sempat terjadi di saat salah seorang anggota keluarga yakni kakak kandung almarhum, Timo Isa dipanggil untuk berdiskusi dengan Sekda Mabar dan Tim Gugus Covid-19 Mabar. Marsel Ahang selaku penasihat hukum tidak diajak ikut menghadiri mediasi tersebut. Marsel terlihat beradu mulut dengan salah seorang pejabat teras Pemkab Mabar yakni Aurelius Endo yang juga mengaku mewakili pihak keluarga. Namun keributan tersebut tidak berlangsung lama dan mediasi dengan pihak keluarga tetap dilanjutkan tanpa melibatkan kuasa hukum.
Dari hasil mediasi, Pemkab Mabar menyatakan jasad almarhum untuk sementara tidak bisa dipindahkan terkait dengan aturan Protap Covid-19 dan Perda tahun 2015 yang tidak mengizinkan pemindahan jasad tersebut.
“Sesuai Protap Covid-19, jasad almarhum belum bisa dipindahkan dan semua jenazah yang meninggal itu butuh satu tahun 5 bulan baru bisa dipindahkan. Itu sesuai dengan Perda dan kajian Perda itu sudah memuat kajian ilmiah dan kajian Kesehatan,” jelas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mabar, Stefanus Salut.
Sementara itu terkait keputusan mediasi ini, Marsel Ahang selaku kuasa hukum merasa kecewa karena tidak diizinkan untuk ikut mendampingi pihak keluarga dalam mediasi tersebut.
“Kami kecewa tidak dilibatkan. Seharusnya kami diikutkan,” jelas Marsel.
Kakak kandung almarhum, Timotius Isa juga mengaku kecewa dengan hasil keputusan Pemkab yang tidak sesuai dengan pernyataan awal yang mengizinkan almarhum bisa dibawa pulang jika hasil swab sudah keluar dan menunjukan hasil negatif.
Namun Timotius mengaku tetap menerima keputusan tersebut dan akan menunggu hingga awal Agustus nanti dikarenakan dalam hasil mediasi tersebut, salah seorang dokter menganjurkan agar jasad baru bisa dipindahkan setelah melewati masa waktu 130 hari dari saat dikuburkan.
Almarhum Sofianus Sudirman merupakan pasien dalam pengawasan (PDP) pertama di Mabar yang meninggal dunia dan dikuburkan mengikuti Protokol Covid 19. Almarhum meninggal pada tanggal 25 Maret 2020 di RSUD Komodo. Sebelum dirujuk ke RSUD Komodo, almarhum sebelumnya dirawat di RSUD Ben Mboi Ruteng. (334)