Hasto Gugat Keabsahan Pimpinan KPK ke Mahkamah Konstitusi karena Pasel Dibentuk Jokowi

pengacara hasto
Maqdir Ismail, pengacara Hasto Kristiyanto dalam kasus suap Harun Masiku. (ist)

JAKARTA | patrolipost.com – Perlawanan terus dilakukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjadikannya tersangka kasus suap Harun Masiku. Teranyar melalui pengacaranya Hasto menggugat keabsahan pimpinan KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Inilah yang hendak kami uji di Mahkamah Konstitusi sebab tidak ada lembaga atau pejabat dalam tingkat apapun yang sah menurut hukum dapat mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi,” kata kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail kepada wartawan, Selasa (28/1/2025) di Jakarta.

Bacaan Lainnya

Alasannya, kuasa hukum Hasto menilai pimpinan KPK periode 2024-2029 dipilih oleh Presiden Joko Widodo sehingga diduga bertentangan dengan putusan MK No 112/PUU-XX/2022. Menurut kubu Hasto, pembentukan panitia seleksi (Pansel) calon pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK periode 2024-2029 seharusnya dilakukan oleh Presiden RI periode 2024-2029.

Karena pimpinan KPK secara hukum dinilai tidak sah, tim kuasa hukum Hasto menyatakan bahwa segala keputusan oleh pimpinan KPK juga harus dinyatakan tidak sah, termasuk penetapan status tersangka pada kliennya (Hasto).

“Pembentukan Pansel calon Pimpinan KPK dan Dewas KPK periode 2024-2029 haruslah (dilakukan) oleh presiden terpilih periode 2024-2029 dalam hal ini oleh Presiden Prabowo Subianto,” terang Maqdir.

Dia menyebut pembentukan Pansel Calon Pimpinan KPK dan Calon Dewas KPK periode 2024-2029, oleh Presiden Joko Widodo adalah bentuk dari iktikad buruk Presiden Joko Widodo dan patut diduga karena ada keinginan memperpanjang dan mempertahankan kekuasaan dalam bidang penegakan hukum,” ujar Maqdir.

“Dalam kondisi seperti bebek lumpuh, Presiden Joko Widodo tetap mengambil kebijakan penting membentuk Panitia Seleksi Calon Pimpinan dan Dewas KPK tahun 2024-2029, yang merupakan bentuk abuse of power untuk melindungi dirinya,” ucap Maqdir.

Maqdir mengendus upaya Jokowi itu malah menyandera Pimpinan dan Dewas KPK. Maqdir menduga mereka terjerat politik balas budi dengan Jokowi. Maqdir khawatir hal ini bakal merusak hukum dan demokrasi di Tanah Air.

“Yang kami maksudkan sebagai politik balas budi itu adalah karena beberapa hari sesudah DPP PDI Perjuangan resmi memecat Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dan Muhammad Bobby Afif Nasution berdasarkan tiga surat pemecatan yang masing-masing bernomor 1649, 1650, dan 1651, maka Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK,” tuding Maqdir.

Diketahui Hasto ditetapkan sebagai tersangka suap kepada Komisioner KPU Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan pada 23 Desember 2024. KPK juga menetapkan Hasto sebagai tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan KPK. Hasto disangka memerintahkan Harun Masiku melarikan diri saat penyidik KPK melakukan operasi tangkap tangan setelah lebih dulu merendam ponselnya ke air. (807)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *