JAKARTA | patrolipost.com – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan berbagai federasi buruh akan melakukan mogok kerja selama 3 hari di awal Desember 2021. Hal itu dilakukan sebagai bentuk protes atas kebijakan upah minimum 2022. Pemerintah menetapkan rata-rata upah minimum naik 1,09 persen tahun depan, dan berlaku batas atas-batas bawah.
Presiden KSPI Said Iqbal menjelaskan mogok nasional akan diikuti oleh 2 juta buruh di ratusan ribu pabrik di 30 lebih provinsi dan ratusan kabupaten kota.
“Buruh telah memutuskan, KSPI, Gekanas (Gerakan Kesejahteraan Nasional), KSPSI Andi Gani, 60 federasi tingkat nasional memutuskan mogok nasional, setop produksi yang rencananya akan diikuti oleh 2 juta buruh lebih dari ratusan ribu pabrik akan berhenti/setop produksi, dan ini adalah legal dan ini adalah konstitusional,” katanya dalam konferensi pers virtual, Selasa (16/11/2021).
Mogok nasional rencananya akan digelar selama 3 hari pada 6 sampai 8 Desember. Namun tanggal tersebut masih tentatif, belum ada keputusan resmi dari semua gabungan serikat buruh.
Aksi mogok nasional akan didahului mulai besok dengan dilakukan aksi unjuk rasa di daerah. Buruh di daerah akan demo ke kantor gubernur, kantor bupati/walikota, kantor DPRD kabupaten/kota maupun DPRD provinsi.
Kedua, 60 federasi serikat pekerja tingkat nasional dan 6 konfederasi dan aliansi konfederasi akan melakukan aksi unjuk rasa di Istana Negara, di kantor Kementerian Ketenagakerjaan, dan gedung DPR RI.
“Yang ketiga dari informasi yang kami terima, seluruh daerah meminta agar diizinkan mogok daerah/modar. Jadi mereka akan menghentikan produksi, melumpuhkan proses produksi di daerahnya masing-masing secara bergelombang, misal di Cianjur, di Sukabumi, di Bogor, di Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, terus bergelombang, mereka mengistilahkan mogok daerah atau modar,” lanjut Said.
Barulah puncaknya akan digelar mogok nasional para buruh yang kemungkinan digelar pada 6-8 Desember. Bentuk protes tersebut oleh buruh, dijelaskannya karena pihaknya sudah kehilangan akal sehat atas kebijakan pengupahan pemerintah.
“Karena kami sudah kehilangan akal sehat terhadap kebijakan Menteri Ketenagakerjaan dan para menteri yang telah melakukan permufakatan jahat. Untuk jangka panjang bukan naik upah minimum, turun karena ada istilah batas atas (batas bawah),” sebutnya.
Dia memastikan aksi yang dilakukan akan dikoordinasikan dengan Satgas Covid-19 dan aparat keamanan setempat. Semua prosedur protokol kesehatan akan dipenuhi dan mematuhi prosedur terkait aksi unjuk rasa yang diatur di Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Mengemukakan Pendapat di Muka Umum, serta Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang serikat pekerja/serikat buruh yang boleh mengorganisir pemogokan. (305/dtc)