JAKARTA | patrolipost.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, lembaga antirasuah belum menerima informasi valid mengenai dugaan meninggalnya tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku. Hal ini menanggapi pernyataan heboh dan isu dari Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengenai dugaan meninggalnya mantan Caleg PDI Perjuangan, Harun Masiku.
“Sejauh ini tidak ada informasi valid yang KPK terima terkait meninggalnya buronan tersebut,” kata Pelaksana Tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (12/1).
Sebab sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Januari 2020, KPK tak kunjung mengetahui keberadaan Harun Masiku. Ali menegaskan, sebagai lembaga penegak hukum, KPK harus mempunyai dasar yang kuat menentukan kabar terkait dugaan meninggalnya Harun Masiku.
“Semisal dokumen kematian atau setidaknya jejak kematian untuk menentukan seseorang secara hukum dinyatakan meninggal dunia,” cetus Ali.
KPK menegaskan, hingga kini pihaknya masih mencari keberadaan Harun Masiku. Ali mengaku, setidaknya ada sisa sekitar tujuh daftar pencarian orang (DPO) yang menjadi kewajiban KPK untuk menuntaskannya.
“KPK tetap melakukan pencarian para DPO KPK baik yang ditetapkan sejak tahun 2017 maupun 2020,” tegas Ali.
Dalam berbagai pernyataannya, Boyamin menduga Harun Masiku telah meninggal dunia. Karena dia pun tidak mendapatkan informasi keberadaan Harun Masiku.
Dalam kasus dugaan suap PAW Fraksi PDIP, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka yakni Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina selaku mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Harun Masiku selaku caleg DPR RI fraksi PDIP, dan Saeful.
KPK menduga Wahyu bersama Agustiani Tio Fridelina menerima suap dari Harun dan Saeful. Suap dengan total Rp 900 juta itu diduga diberikan kepada Wahyu agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR RI menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019 lalu.
Wahyu dan Agustiani telah divonis dalam kasus ini. Mantan komisioner KPU itu divonis enam tahun penjara, sedangkan Agustiani Tio divonis empat tahun penjara. Sementara itu, Saeful Bahri telah divonis satu tahun dan delapan bulan penjara.
Saeful Bahri terbukti bersama-sama Harun Masiku menyuap Wahyu Setiawan melalui mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina. Ketiganya telah dijebloskan ke Lapas untuk menjalankan hukuman pidana. (305/jpc)