Heboh! Seorang Oknum PPPK Dinas PUPR Klungkung Ditangkap karena Bawa Narkoba

oknum pppk
Polisi saat menggeledah mobil terduga pelaku pegawai PPPK PUPR Klungkung. (ist)

SEMARAPURA | patrolipost.com – Jajaran pegawai PPPK Klungkung heboh gara gara ada seorang pegawai yang bertugas di Dinas PUPR Klungkung ditangkap polisi karena kedapatan membawa barang terlarang narkoba.

Sumber resmi di Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Klungkung membenarkan kasus penangkapan tersebut. Hal itu dikemukakan langsung Kasi humas Polres Klungkung Selasa (10 /2/2026).

Bacaan Lainnya

“Benar, satuan reserse Narkoba Polres Klungkung berhasil menangkap seorang pegawai Dinas PUPR Klungkung karena dugaan membawa narkotika,” ungkapnya.

Menurutnya, penangkapan pegawai berinisial IWYP ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Klungkung terkait dugaan transaksi dan penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Dari tangan tersangka, polisi menyita satu paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,39 gram bruto atau 0,24 gram netto.

Selain itu, turut diamankan potongan kertas berwarna silver berisikan plaster, dua lembar uang pecahan Rp1.000 dan Rp2.000, satu unit mobil Daihatsu Terios warna putih dengan nomor polisi DK 1067 PM, serta satu unit telepon genggam merek VIVO.

Petugas kemudian membawa tersangka beserta barang bukti ke Mapolres Klungkung guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga menyimpan, memiliki, atau menguasai narkotika golongan I jenis sabu.

Kasi Humas Polres Klungkung Iptu I Dewa Nyoman Alit Purnawibawa lebih jauh menyatakan polisi diberikan waktu 3x 24 jam untuk menentukan status yang bersangkutan.

“Tersangka sudah ditahan,” ujar Iptu Dewa Alit.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena tersangka diketahui merupakan aparatur pemerintah daerah.

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Klungkung Made Jati Laksana, ketika diminta konfirmasinya secara jujur menyatakan dan membenarkan bahwa IWYP merupakan staf di instansinya. Yang bersangkutan diketahui bertugas sebagai penjaga bendungan di wilayah Aan Dauh Desa dengan status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

“Benar ada staf ditangkap, yang bersangkutan merupakan penjaga bendungan di Aan Dauh Desa, statusnya pegawai P3K,” ujar Made Jati Laksana. (roni)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *