Heboh! Video Porno ‘Big Bos-Babu’ Dibintangi Mantan Anggota DPRD, Begini Pengakuannya

Video porno berjudul 'Big Bos-Babu' yang sempat viral ternyata dibintangi lelaki yang merupakan mantan anggota DPRD. Terlihat seorang warga menonton video mesum tersebut dari ponselnya. (ilustrasi/net)

JAYAPURA | patrolipost.com — Video porno berjudul ‘Big Bos-Babu’ sempat viral di media sosial. Lelaki pada video itu ternyata adalah mantan anggota DPRD Kabupaten Mimika, Papua berinisial MM.

MM menyatakan harga dirinya sebagai tokoh Suku Kamoro di Kabupaten Mimika hancur gara-gara video porno tersebut.

”Masa depan saya hancur. Dikasih uang miliaran pun saya tidak akan terima. Harga diri saya sebagai tokoh masyarakat Kamoro benar-benar diinjak-injak. Masalah ini harus sampai di pengadilan,” kata MM.

Mantan anggota DPRD Mimika periode 2004-2009 itu mengaku sudah bertemu langsung dengan Kapolda Papua Irjen Polisi Paulus Waterpauw untuk meminta proses hukum kasusnya ditangani serius.

“Pak Kapolda marah kepada saya. Sebagai Putra Kamoro beliau merasa malu, kok masalah privasi bisa diumbar ke publik. Kami benar-benar dilecehkan,” kata MM.

Kronologi Video
Kasus video porno berjudul ‘Big Bos-Babu’ dilakukan MM dengan perempuan berinisial AZDB alias I berdurasi 58 detik. Video porno itu beredar luas di sejumlah grup Whatsapp di Kota Timika.

Awal seseorang diduga pejabat teras di lingkungan Pemkab Mimika diketahui mengunggah video porno tersebut ke grup Whatsapp Pesparawi, Grup Papeda, Grup ASN Pemkab Mimika, dan pihak lainnya lalu menyebarkan video tersebut ke Grup Whatsapp Papua dan Solusi.

Atas peristiwa itu, Polres Mimika telah menahan AZDB alias I dan menyita dua ponsel beserta kartu di dalamnya. Sejauh ini, penyidik Polres Mimika telah meminta keterangan empat orang, termasuk MM dan beberapa admin grup Whatsapp di Mimika, terkait video porno Big Bos-Babu.

Informasi lain yang dihimpun menyebutkan MM dan AZDB melakukan perbuatan tidak senonoh itu baru beberapa pekan lalu di sebuah hotel di Kota Timika. Saat melakukan tindakan tersebut, secara diam-diam AZDB merekam video menggunakan ponselnya. MM sempat meminta AZDB untuk tidak merekam video, namun AZDB beralasan dia sedang membalas pesan singkat dari seseorang.

Penyidik kini tengah mengusut sejumlah pihak yang ditengarai ikut terlibat dalam konspirasi pembuatan dan penyebarluasan video mesum tersebut, antara lain seseorang yang menggunakan judul ‘Big Bos-Babu’.

Saya Dijebak, Usut Tuntas
Kepolisian Daerah (Polda) Papua sedang mengusut kasus penyebaran video porno yang korbannya adalah mantan Anggota DPRD Mimika periode 2004-2009, berinisial MM. Saat ini, baru satu orang yang diamankan karena diduga melanggar UU ITE.

Kepala Bidang Humas Polda Papua, Kombes Ahmad Musthofa Kamal mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan penyebaran video porno tersebut.

“Saat ini tim Krimsus Polda Papua untuk back up kasus tersebut,” jelas Kamal, Senin (24/8/2020).

Untuk diketahui, kasus video mesum ini beredar hampir dua pekan melalui grup Whatsapp di Mimika, diantaranya grup panitia Pesparawi, grup Papeda (Papua penuh damai), grup Pemkab Mimika, grup Papua dan solusi.

Sementara itu,tokoh masyarakat adat Mimika, MM yang juga korban mengaku dijebak oleh oknum pejabat lantaran tidak senang kebijakannya dikritisi. Padahal menurut dia, aspirasi warga negara dijamin oleh konstitusi dan sebagai pengawasan juga.

“Kita sebagai masyarakat punya hak dan pioneer untuk memberikan masukan, karena semuanya mandul, DPR mandul,” kata MM.

Tetapi, MM menyayangkan aspirasi warga yang mau berpartisipasi membangun daerah Mimika malah direspon tidak baik. Bahkan, menjebak dengan menyebarkan video porno yang dianggap melanggar UU ITE.

“Saya sangat menyesal karena dijebak kepentingan politik pribadi. Saya sebagai korban,” ujarnya.

Oleh karena itu, MM meminta keadilan kepada penegak hukum agar pelaku penyebaran video porno yang dianggap melanggar UU ITE ini ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.

“Hukum lebih tinggi dari yang lainnya, karena hukum dewa untuk penolong kita. Saya minta keadilan sesuai UU ITE. Saat ini kasus ditangani Polda Papua, saya sudah dimintai keterangan,” pungkasnya.(305/tnc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.