Hendak Berpesta Ganja Saat Nyepi, Residivis KDRT Diringkus Polsek Mengwi

pesta ganja
Tersangka pengedar dan pemakai ganja. (ist)

MANGUPURA | patrolipost.com – Sejak lama menjadi incaran polisi, akhirnya pengedar sekaligus pengguna ganja, Agus Mahendra alias Simbe (29) diringkus polisi. Residivis karena kasus KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) itu dibekuk anggota Reskrim Polsek Mengwi di rumahnya di Banjar Denkayu Delodan, Desa Werdi Bhuana, Mengwi, Kabupaten Badung, Senin (28/02/2022) malam.

Informasi yang berhasil dihimpun mengatakan, tersangka memesan ganja dari Medan untuk digunakan saat hari raya Nyepi bersama teman-temannya. Tersangka sudah menjadi target polisi. Dia disinyalir salah satu bandar besar yang memesan ganja dari seseorang di Medan, Sumatera Utara.

Terungkapnya kasus tersebut berawal pada Rabu (23/02/2022) petugas Opsnal Polsek Mengwi mendapatkan informasi ada pengiriman paket ganja dari Medan ke Bali melalui jasa J&T. Selanjutnya Panit Opsnal Iptu I Made Mangku Bunciana melakukan penyelidikan dengan menelusuri informasi tersebut. Kemudian pada Senin (28/2) siang, petugas membuntuti tersangka dari wilayah Karangasem, menuju rumahnya di Banjar Denkayu Delodan. Pada pukul 20.30 Wita, tersangka ditangkap saat tiba di rumahnya.

“Polisi bersama Kelian Dinas Banjar Denkayu Delodan menggeledah rumah tersangka. Selanjutnya ditemukan toples kecil yang berisi ganja kering dan kertas linting ditaruh pada saku baju lemari kamar,” ungkap seorang petugas.

Tidak hanya itu, polisi juga mendapatkan paket kardus yang dilakban warna coklat di tempat penyimpanan baju anak di kamarnya. Ketika paket kardus tersebut dibuka ditemukan tas kantong belanja warna orange yang di dalamnya berisi biji kopi dan daun ganja kering yang dibungkus tas kresek warna merah. Saat diintrogasi polisi, tersangka mengaku memesan satu paket ganja kering dari seseorang atas nama Ria dari Medan, melaui aplikasi WhatsApp seharga Rp4 juta.

“Paket ganja dimasukkan ke kardus yang dilakban warna coklat. Di dalamnya berisi tas belanja warna orange yang berisi biji kopi digoreng dan daun ganja kering dengan tujuan untuk mengelabui di pos pemeriksaan jasa pengiriman J&T,” terang petugas itu.

Rencananya paket ganja tersebut saat malam harinya akan dibagi kepada teman temannya bernama Koket di Sukawati, Gianyar, Agung SE dan Agung LK merupakan orang puri di wilayah Gianyar. Tersangka sering mengonsumsi ganja di rumahnya bersama teman temannya dan setiap ada konser musik regae.

Dari pengakuannya, tersangka pernah dua kali memesan ganja ke Medan. Serta kerap mengambil tempelan ganja di wilayah Nusa Dua, Badung. Jumlah barang bukti ganja yang diamankan lebih dari 300 gram. Tersangka disinyalir pengedar besar di Bali.

“Ganja itu akan dikonsumsi pada saat hari raya Nyepi bersama teman – temannya. Beruntung keburu ditangkap polisi,” kata petugas Kepolisian ini.

Kapolsek Mengwi Kompol Nyoman Darsana yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersangka Agus Mahendra alias Simbe. “Masih dilakukan pengembangan. Kemana barang itu akan diedarkan dan siapa bandar di atas tersangka,” katanya. (007)

Pos terkait