Hendak Kabur Saat Tunjukan Bukti Curian, Residivis Asal Jember Dilumpuhkan Tim Opsnal Polsek Mengwi

residivis
Pelaku pencurian residivis asal Jember berinisial S (52) yang dilumpuhkan oleh tim opsnal Polsek Mengwi. (ist)

MANGUPURA | patrolipost.com – Seorang residivis asal Jember berinisial S (52) dilumpuhkan dan diamankan Tim Opsnal Polsek Mengwi. Tindakan tegas dan terukur diambil polisi lantaran pelaku melakukan perlawanan dan berusaha lari kabur saat gelar perkara menunjukkan barang bukti hasil pencurian yang dilakukannya di Perumahan Sari Gading, Blok III No 16, Banjar Kaja Buduk, Kecamatan Mengwi Badung, Sabtu (10/9/2022).

Kapolsek Mengwi Kompol Nyoman Darsana mengungkapkan penangkapan yang dilakukan kepada tersangka S diawali adanya laporan dari korban Kadek Lindah Pertiwi (16) yang melaporkan bahwa rumahnya di Perumahan Sari Gading, Blok III No.16 Banjar Kaja telah dibobol maling pada (3/8/2022) lalu. Dari kejadian tersebut HP Samsung Galaxi S20 dan Laptop Asus miliknya raib.

Bacaan Lainnya

“Dengan adanya laporan tersebut Panit Opsnal 1 Unit Reskrim Polsek Mengwi bersama anggotanya melakukan penyelidikan dengan menggali informasi di seputaran TKP,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil olah TKP, ditemukan modus operandinya sama dengan kasus pencurian yang terjadi di Perum Graha Santi Jalan Sanghyang No 20 Banjar Gede Abianbase, Kelurahan Abianbase Mengwi pada (9/7/2022) lalu.

“Untuk membuat terang peristiwa pencurian tersebut, Tim Opsnal melakukan pemetaan terhadap pelaku-pelaku tindak pidana pencurian, baik yang melakukan pencurian di wilayah hukum Polsek Mengwi maupun di luar wilayah,” tuturnya.

Kompol Nyoman Darsana menyatakan, dengan kerja kerasnya tim yang dipimpin Iptu I Made Mangku Bunciana, akhirnya berhasil membekuk tersangka S di Jalan Pidada III Denpasar. Kemudian tersangka diminta menunjukkan barang bukti.

“Tersangka melawan serta berusaha kabur, dengan kesigapan anggota tersangka ini berhasil dilumpuhkan dengan tindakan tegas dan terukur,” bebernya

Lebih lanjut dijelaskan, tersangka S yang indekos di wilayah Tuban Badung ini diketahui tidak memiliki pekerjaan, sehingga tersangka tinggal di Bali hanya untuk melakukan pencurian.

Selain itu, berdasarkan rekam jejaknya tersangka S merupakan seorang resedivis yang tercatat sudah 3 kali menempati LP Kerobokan dengan kasus yang sama yaitu pencurian dengan pemberatan pada 2016, 2018 dan 2020.

“Tim opsnal masih mengembangkan kasusnya,” tandasnya. (030)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.