SEMARAPURA | patrolipost.com – Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta menghentikan proyek pembangunan pabrik garam seluas kurang lebih1 hektar yang berlokasi di Dusun Karangdadi, Desa Kusamba, Kecamatan Dawan. Seorang operator mesin eskavator yang kedapatan tengah bekerja pun dipaksa menghentikan aktivitasnya oleh Bupati Suwirta yang didampingi Kasatpol PP dan Damkar, Putu Suarta, Selasa (28/7/2020).
Menurut Bupati Suwirta, penghentian ini dilakukan karena pembangunan pabrik garam telah melanggar sejumlah ketentuan. Diantaranya Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) No. 3 Tahun 2020 yang menyatakan Pantai Tegal Besar hingga Pantai Goa Lawah merupakan kawasan pariwisata, sehingga Pemkab Klungkung kini tengah menyiapkan tempat produksi garam konvensional sebagai atraksi wisata di tempat tersebut. Serta Perda RTRW No. 1 tahun 2013 Kabupaten Klungkung tentang tidak boleh membangun permanen di area sempadan pantai.
Selain itu area pembangunan pabrik garam ini juga merupakan lahan yang telah dimohonkan Pemkab Klungkung kepada BPN sebagai tempat produksi garam tradisional. Pemkab Klungkung juga telah berhasil menyelesaikan berbagai izin untuk garam beryodium Kusamba yang beberapa hari lalu berhasil diluncurkan, seperti Izin Indikasi Geografis dari Kementerian Hukum dan HAM, SNI serta izin edar garam beryodium Kusamba.
“Saya selaku Pemerintah Daerah tidak pernah melarang investasi di Kabupaten Klungkung malah mengharapkan hadirnya investasi. Namun ingat siapapun yang ingin berinvestasi harus taat terhadap aturan yang ada. Izin harus ada sebelum memulai pembangunan, apalagi pembangunan sebuah pabrik,” ujar Bupati Suwirta dengan nada geram.
Kepada SatpolPP dan Perbekel Desa Kusamba, Bupati Suwirta menginstruksikan untuk terus mengawasi lahan ini untuk memastikan pekerjaan proyek tidak dilanjutkan. Jika investor ngotot ingin melanjutkan proyek ini, Bupati Suwirta mengaku akan menempuh jalur hukum. Selanjutnya Bupati Suwirta mengaku akan berkoordinasi ke BPN, apakah lahan dengan sertifikat hak milik bisa dipindah tangankan atau disewakan. Sesuai Peraturan Daerah RTRW pihaknya juga tidak akan memberikan ruang untuk pembangunan bangunan permanen apapun di area tersebut.(855)