DENPASAR | patrolipost.com – Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng mulai berlaku 1 Februari 2022. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2022 tentang Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng.
Dalam regulasi itu ditetapkan harga minyak goreng curah dipatok Rp 11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500 per liter dan harga minyak goreng kemasan premium Rp 14.000 per liter.
Dalam hal ini, Disperindag Provinsi Bali akan melakukan monitoring ke sejumlah pasar tradisional.
“Monitoring akan mulai dilaksanakan Selasa (1/02/2022) diawali dari Pasar Kreneng pukul 07.30 dan dilanjutkan ke Pasar Badung,” kata Kadisperindag Bali Wayan Jarta, Senin (31/1/2022).
Sidak itu bertujuan untuk memastikan harga minyak goreng di pasar rakyat maupun retail modern sudah sesuai dengan Permendag No 06 Tahun 2022.
Menurut Jarta, pemantauan yang dilakukan juga untuk mengetahui kendala di lapangan dalam penerapan peraturan yang merinci harga eceran minyak goreng, mulai dari minyak goreng curah hingga kemasan premium tersebut.
“Sekaligus juga untuk memantau ketersediaan dan distribusi Migor di pasar rakyat,” kata Jarta.
Sebelum 1 Februari atau selama masa transisi, harga minyak goreng berlaku satu harga yakni, Rp 14 ribu per liter. Dalam hal ini, Kementerian Perdagangan memberikan waktu penyesuaian di tingkat pedagang hingga pengecer. (pp03)