Hewan Dilindungi, Pari Mobula Dijaring Warga Manggarai Barat

Para nelayan yang diperiksa di Mapolsek Lembor serta inzet: Pari Mobula dimuat di sebuah bak truk sesaat setelah dipindahkan dari sebuah kapal nelayan.

LABUAN BAJO | patrolipost.com – Jumlah ikan pari jenis Mobula (Mobula sp) di perairan Indonesia saat ini diketahui semakin berkurang dan terancam punah karena adanya penangkapan besar-besaran terhadap hewan yang seharusnya dilindungi ini. Penangkapan Ikan Pari jenis Mobula ini pun kembali terjadi di wilayah Nusa Tenggara Timur, tempatnya di Kampung Nangalili, Kecamatan Lembor selatan, Kabupaten Manggarai Barat, Kamis (21/11/2019) lalu.

Kepala Kepolisian Sektor Lembor Ipda Yoga Darma Susanto STrK, membenarkan ada nelayan yang menangkap ikan Pari Mobula di wilayah hukum Polsek Lembor. “Benar kejadian (penangkapan Ikan Pari jenis Mobula) 2 hari yang lalu. Kita sudah amankan barang bukti (BB) dan periksa pemilik kapal dan ABK nya,” ujar Yoga, kepada patrolipost.com, Sabtu (23/11).

Kini Polsek Lembor menunggu tindak lanjut dari Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan terkait langkah-langkah yang akan mereka ambil. Sebab, Polsek Lembor tidak bisa memproses lebih lanjut.

“Tapi berdasarkan identifikasi berupa foto ikan yang dikirim oleh anggota Polsek Lembor kepada Unit Tipidter, diketahui bahwa ikan pari tersebut adalah ikan pari jenis Mobula,” jelas Iptu Yoga.

Selain itu Yoga juga menerangkan bahwa jumlah ikan Pari yang berhasil diamankan cuma 1 ekor saja, Hal ini dikarenakan ikan Pari tersebut sudah terlanjur dijual kepada orang lain. “Yang kita cuma 1 ekor, itu pun sudah dipotong dua. Yang lain sudah dijual ke orang Borong, Kabupaten Manggarai Timur,” ungkapnya.

Sebelumnya, tersebar luas sebuah video pemindahan puluhan ikan Pari jenis Mobula dari sebuah kapal nelayan ke sebuah mobil pick up berwarna hitam di jejaring media sosial (FB & WA). Dalam video itu, tampak beberapa nelayan memindahkan sejumlah ikan Pari jenis Mobula ini ke sebuah mobil pick up berwarna hitam. Dalam video itu, tampak timbunan ikan Pari jenis Mobula ini memenuhi bak belakang mobil pick up tersebut.

Saat ini, Kepolisian Sektor Lembor telah memeriksa beberapa nelayan yang terdapat dalam video yang sempat viral di media sosial beberapa waktu yang lalu. Ada 8 nelayan yang diperiksa yakni: M (42) yang diketahui sebagai juragan kapal, AM (44), A (23), I (25), AH (22), IK (23), A (25), J (17), anak buah kapal (ABK).

Menurut keterangan yang diperoleh Ipda Yoga dari 8 nelayan ini, nelayan ini cuma menjalankan kegiatan sehari-harinya, yakni menangkap ikan. Cuma kebetulan pada hari kejadian mereka menangkap ikan pari.

Ditanya terkait adanya dugaan unsur kesengajaan dalam menangkap ikan yang seharusnya dilindungi ini, Ipda Yoga menjelaskan bahwa para nelayan tidak mengetahui kalua ikan itu dilindungi.

“Pada intinya mereka tidak tau apa-apa masalah mana ikan yang dilindungi dan yang tidak. Mereka cuma taunya tangkap ikan dan jual. Karena tidak adanya pengetahuan dari mereka masalah itu dan tidak adanya sosialisasi masalah aturan Perbub yang berkaitan dengan ikan ini,” lanjut Yoga.

Hal senada disampaikan Yeremias Ontong, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Manggarai Barat, NTT. Seperti dikutip dari Labuanbajonews.com, Yeremias memastikan Pari yang ditangkap nelayan Lembor beberapa waktu lalu itu bukan jenis Manta, melainkan Mobula.

“Saya sudah konsultasikan videonya ke ahlinya di Denpasar. Ikan Pari itu bukan Pari Manta tapi Mobula,” kata Kadis KPP Mabar Yeremias Ontong, Jumat (22/11/2019) malam.

Yeremias melanjutkan, berdasarkan  peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI No 4 / Kepmen-kp / 2014 tentang penetapan status perlindungan penuh ikan pari manta bahwa Pari jenis Mobula ini tidak dilarang Undang-undang. Ikan pari jenis Mobula tidak termasuk salah satu jenis ikan pari yang dilindungi. Akan tetapi Peraturan Bupati (Perbub) Manggarai Barat Nomor 18 Tahun 2019 tentang perlindungan keanekaragaman hayati memberi perlindungan terhadap pari jenis Mobula ini.

“Peraturan khusus ini dibuat untuk melindungi destinasi wisata Mabar. Apalagi Pari menjadi salah satu daya tarik utama bawah laut Manggarai Barat,” tegas Yeremias.

Yeremias pun mengungkapkan saat ini merupakan musim migrasi Pari. Berdasarkan informasi sementara, Pari Mobula ini kemungkinan terjerat pukat.

Meski demikian DKPP Mabar akan segera menyelidiki kasus ini dan memberikan sanksi administratif kepada para pelaku penangkapan Pari. Mengingat Dinas Ketahanan Pangan Dan Perikanan kabupaten Mabar, belum memiliki PPNS (Penyidik Pegawai Negri Sipil) untuk menangani kasus tersebut, sehingga diarahkan untuk berkoordinasi dengan DKP (Dinas Kelautan dan Perikanan) Provinsi NTT yang berkantor cabang di Labuan Bajo. Untuk penegakan aturan tersebut serta pemberian sanksi administrasi kepada para pelaku penangkapan ikan tersebut.

Disinggung mengenai adanya sosialisasi kepada nasyarakat nelayan terkait aturan ini, Yeremias mengungkapkan bahwa Perbub Nomor 18 Tahun 2019 memang masih baru dan masih membutuhkan sosialisasi kepada masyarakat nelayan.

“Direncanakan Senin (25/11/2019), Dinas DKP cabang Labuan Bajo akan ke Nangalili-Lembor, guna dilakukan sosialisasi kepada masyarakat,” tutup Yeremias

Untuk diketahui, Pari Mobula masuk dalam kategori Apendiks II, yaitu daftar spesies yang tidak terancam kepunahan, tapi mungkin terancam punah bila perdagangan terus berlanjut tanpa pengaturan.

Risiko punah semakin besar karena reproduksi pari Mobula terbilang sulit. Pari Mobula dewasa usia 6-8 tahun hanya bisa memiliki satu anak per tahun dan baru bisa kembali memiliki anak setelah 3 tahun kemudian. (334)

Pos terkait