Hilangkan Barang Bukti, Pelaku Perusakan Pintu Vila Dilaporkan ke Polres Buleleng

vila111
Bersama kuasa hukumnya Juergen Handschuh melihat langsung kondisi vila di lokasi. (cha)

SINGARAJA | patrolipost.com – Seorang pria beralamat di Banjar Dinas Sanih, Desa Bukti Kecamatan Kubutambahan dilaporkan ke Polres Buleleng. Pria bernama Gede Lidado Miko dilaporkan berupaya menghilangkan barang bukti atas kasus perusakan sebuah vila yang tengah dalam proses penyidikan di Mapolres Buleleng.

Pelapor Juergen Handschuh (56) melalui kuasa hukumnya I Nyoman Sunarta SH MH, Putu Indra Perdana SH dan Kadek Oldi Rosy SH telah melayangkan surat kepada Kapolres Buleleng cq Kasat Reskrim Polres Buleleng atas upaya penghilangan barang bukti kasus perusakan, dimana pelaku mengganti pintu vila yang dirusaknya tersebut, padahal kasusnya masih dalam penanganan polisi.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan informasi yang didapatkan, Juergen Handschuh selaku korban pada Sabtu 15 Juni 2024, sekitar pukul 10.00 Wita mendatangi Coco Garden Pool Villa 3 yang juga bernama Villa Swastiastu untuk memastikan adanya indikasi untuk menghilang barang bukti perusakan pintu masuk vila yang disewanya. Bahkan dengan pergantian pintu itu menyebabkan korban tidak bisa memasuki vila tersebut.

“Klien kami mendapat informasi adanya upaya untuk menghilangkan barang bukti berupa pintu masuk vila yang telah dirusak, diganti dengan yang baru. Untuk mengonfirmasi kebenaran informasi tersebut, korban bersama para kuasa hukumnya didamping Bhabinkamtibmas, Babinsa dan Kelian Dusun serta salah satu pekerja vila melihat langsung kondisi di lokasi kejadian,” ujar Sunarta dari Kantor Advokat I Nyoman Sunarta SH dan Rekan, Sabtu 15 Juni 2024.

Putu Indra Perdana selaku kuasa hukum juga menambahkan, dari perbuatan yang dilakukan pelaku itu menunjukan ada upaya untuk menghilangkan barang bukti dalam perkara perusakan yang dilaporkan sebelumnya ke Polres Buleleng.

“Untuk itu kami meminta kepada Bapak Kapolres Buleleng, Cq Kasat Reskrim, agar memerintahkan Penyidik yang menangani perkara tersebut melakukan upaya-upaya hukum yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku guna melindungi kepentingan klien kami,” tegas Indra.

Sebelumnya, antara Juergen Handschuh dengan Gede Lidado Miko sepakat melakukan sewa-menyewa Coco Garden Pool Villa 3 yang berlokasi di Jl Majapahit No 9, Air Sanih, Kecamatan Kubutambahan Buleleng berdasarkan Surat Perjanjian tertanggal 6 Februari 2018. Namun kemudian terjadi permasalahan hingga pelaku melakukan perusakan pintu masuk vila yang disewa korban.

Lidado Miko selaku pelaku selanjutnya dilaporkan melakukan perusakan pada property vila yang ditempati korban, sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP/B/71/III/2024/SPKT/POLRES BULELENG/POLDA BALI, tanggal 5 Maret 2024 yang saat ini masih dalam proses penyidikan di Kepolisian Resor Buleleng. (625)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.