(Ki-ka) Irjen ATR/BPN, Sunraizal; Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata; Gubernur Bali, Wayan Koster; Wakil Direktur Utama PT PLN Darmawan Prasodjo.
DENPASAR | patrolipost.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengingatkan peran penting kepala daerah untuk melakukan upaya pencegahan korupsi di wilayahnya. Dia meminta komitmen seluruh kepala daerah di Bali untuk memperkuat tata kelola pemerintahan daerah yang baik.
“Bukan sesuatu yang membahagiakan bagi kami jika harus menangani Bapak/Ibu Kepala Daerah ketika harus berproses penindakan. Untuk itu, kami minta komitmen Bapak/Ibu untuk terus melakukan upaya pemberantasan korupsi,” ucap Alex mewanti-wanti dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pemberantasan Korupsi Terintegrasi bersama seluruh kepala daerah, Ketua DPRD, Direksi PT PLN, Irjen ATR/BPN, Kakanwil dan Kakantah BPN, Forkompimda Provinsi Bali, Pengurus Penyuluh Antikorupsi (PAKSI) dan Pengurus Komite Advokasi Daerah (KAD) Bali di Wisma Sabha Kantor Gubernur Bali, Senin (4/10/2021).
Alex juga menyinggung soal tata kelola aset milik pemerintah daerah maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berada di daerah. Dia menyampaikan bahwa manajemen aset daerah menjadi salah satu fokus pencegahan korupsi oleh KPK. Alex mengingatkan besarnya potensi kerugian negara jika aset-aset tersebut tidak dikelola secara akuntabel.
“Terkait manajemen aset, salah satu yang KPK lakukan adalah mendorong sertifikasi aset, baik di pemda maupun di BUMN. Tanah pemda rata-rata di dalam kota dan kalau itu tidak kita kelola dengan baik, potensi kehilangannya luar biasa,” ujar Alex.
Dalam kesempatan tersebut Alex juga memastikan bahwa KPK akan tetap bekerja maksimal menjalankan amanah undang-undang. Pihaknya siap memfasilitasi dan mendukung upaya-upaya pencegahan korupsi yang dapat mendorong penguatan tata kelola pemerintahan daerah yang baik.
“KPK akan selalu bekerja profesional mendampingi Bapak/Ibu Kepala Daerah sekalian,” tukasnya.
Sedangkan dari tempat yang sama Wakil Direktur Utama PT PLN Darmawan Prasodjo menyampaikan apresiasi kepada Kementerian ATR/BPN dan KPK yang telah membantu kemajuan sertifikasi aset tanah PLN. Dia menyampaikan bahwa selama 76 tahun PLN berdiri, hingga tahun 2019 tercatat hanya 28 ribu dari total 106 ribu bidang aset tanah PLN yang telah disertifikasi. KPK, katanya, telah mendorong percepatan sertifikasi, sehingga dalam waktu 2 tahun terakhir, telah terbit sebanyak 20 ribu sertifikat tanah PLN di seluruh Indonesia.
“Khusus untuk Bali, tahun 2021 ini terbit sebanyak 162 sertipikat aset tanah. PLN akan terus berkomitmen untuk mengamankan, memelihara dan mendayagunakan aset tanah dan properti negara yang dikelola oleh PLN demi masa depan penyediaan 7tenaga listrik bagi seluruh rakyat Indonesia. PLN berterima kasih kepada BPN dan KPK atas capaian tersebut,” ujar Darmawan.
Berdasarkan data yang dimiliki Kanwil BPN Provinsi Bali, sertifikat yang berhasil diterbitkan tahun 2021 berjumlah total 2.626 bidang. Dengan rincian, sertifikat atas nama PLN sebanyak 162, Pemprov Bali 189 dan pemkab/pemkot di Bali sebanyak 2.275. Pada kesempatan rakor kali ini diserahkan sebanyak 1.760 yang terdiri dari 21 sertifikat tanah PLN, 51 sertifikat aset pemprov dan 1.688 sertifikat aset pemkab/pemkot. Sebelumnya, telah diserahkan sebanyak 866 sertifikat.
“Kami berkomitmen untuk mendaftarkan tanah milik PLN. Kesulitannya kadang kadang tidak ada dokumen yuridis. Kalau itu sudah ada tower dan gardu, tentu kita yakin itu milik PLN. Bukti yuridis itu kami dukung dengan surat pernyataan tanah itu milik PLN dan dikuasai PLN sebagai fakta yuridis kami untuk mendaftarkan aset PLN,” ujar Irjen ATR/BPN, Sunraizal, yang juga hadir dalam kesempatan ini.
Sementara itu, Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan komitmen jajarannya untuk melaksanakan program pemberantasan korupsi di Bali. Menurutnya, hal ini ditandai dengan keseriusan jajarannya dalam pelaksanaan seluruh area intervensi yang terangkum dalam Monitoring Center for Prevention (MCP) yang didorong oleh KPK. Dia mengatakan capaian MCP tahun 2020 sudah baik, yaitu sebesar 88,40 persen.
“Memang sudah baik tapi selalu ada ruang untuk perbaikan. Selain dari upaya tersebut, pada kesempatan ini, saya kukuhkan Forum Penyuluh Antikorupsi yang nantinya dapat bersinergi dengan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dan instansi lain dalam melaksanakan langkah pencegahan korupsi melalui sosialisasi, bimtek, dan diklat,” ujar Koster .
Selain itu, Gubernur juga mengukuhkan pengurus KAD Bali. Dalam upaya pencegahan korupsi di sektor swasta, KPK mendorong dibentuknya KAD di tiap provinsi sebagai forum komunikasi yang memfasilitasi para pelaku usaha dengan pemerintah sebagai regulator. Kepengurusan baru KAD Provinsi Bali berdasarkan SK Gubernur No.719 tahun 2021.
KAD bertanggung jawab menyampaikan laporan dan rekomendasi kepada Gubernur. Dalam forum tersebut, KPK berperan mengawasi kemajuan pencapaian rencana aksi dan mengadvokasi implementasi rekomendasi yang dihasilkan. Hingga 2021 ini, sebanyak 19 dari 34 KAD Provinsi telah disahkan kepengurusannya melalui SK Gubernur di seluruh Indonesia. KPK berharap KAD dapat mendorong kerja sama yang baik dan bebas korupsi antara pelaku usaha dan pemerintah sehingga tercipta iklim usaha yang kondusif.
Selain itu pada kesempatan yang sama juga dilakukan penandatanganan Komitmen Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi oleh seluruh kepala daerah dan Ketua DPRD di wilayah Bali. Sebab, pemberantasan korupsi membutuhkan sinergi yang baik pada fungsi eksekutif, legislatif dan juga peran serta seluruh elemen masyarakat. (wie)