SINGARAJA | patrolipost.com – Adanya oknum pengacara yang tersandung kasus hukum akibat pemalsuan dokumen putusan cerai di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, menjadi bahasan pada acara pembekalan kepada para calon advokat yang baru saja lulus Ujian Profesi Advokat (UPA).
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Gede Harja Astawa mengatakan, pemberian pembekalan tata cara dan kode etik advokat ini sebagai upaya memberikan pemahaman kepada calon advokat dalam menjalankan tugas-tugasnya ke depan, sehingga tidak menyalahi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berkaca dari kasus yang menjerat salah satu anggota Peradi Singaraja yakni Eko Sasi Kirono atas kasus pemalsuan dokumen putusan PN Singaraja. Menurut Harja, hak imunitas dimiliki pengacara hanya saat sedang bertugas. Diluar itu, tidak ada hak itu terlebih ketika sedang melakukan tindakan kriminal.
“Advokat punya hak imunitas saat bertugas saja, tapi jika melakukan kriminal kena juga. Saya tekankan, organisasi ada proses pembinaan. Jika tidak bisa dibina, maka diserahkan kepada aparat berwenang,” ujarnya.
Kata Harja Astawa, organisasi tidak akan memberi toleransi kepada anggota yang melanggar etika profesi seperti yang tertuang dalam kode etik advokat. Apalagi hingga melakukan perbuatan yang melanggar aturan pidana.
“Bagi advokat yang ternyata bermasalah, dan dinyatakan telah bersalah oleh aparat berwenang tentu organisasi akan mengambil tindakan,” tegas Harja Astawa.
Selain kepada para calon advokat yang baru saja lulus UPA, pemahaman tentang kode etik advokat juga akan diberikan kepada peserta Pelatihan Khusus Profesi Advokat (PKPA) kedua yang akan digelar dalam waktu dekat ini oleh DPC Peradi Singaraja.
Soal rencana pendidikan PKPA gelombang dua ini, Sekretaris DPC Peradi Singaraja, Kadek Doni Riana mengatakan akan digelar 17 September 2021 sampai dengan 30 Oktober 2021 mendatang. Dia berharap PKPA nanti akan mampu menghasilkan advokat dengan kualitas baik dan memiliki integritas tinggi dalam menjalankan profesinya.
“Buleleng merupakan daerah yang berkembang cukup dinamis. Seiring dengan itu, dibutuhkan kehadiran ahli ahli hukum dengan profesionalitas mumpuni. Dan tujuan dari PKPA selama ini menyiapkan sumber daya seperti itu,” tandasnya. (625)