MANGUPURA | patrolipost.com – Hingga 31 Oktober 2023, kinerja penerimaan kepabeanan dan cukai wilayah DJBC Bali, NTB, NTT menunjukkan tren yang positif. Dari target penerimaan kepabeanan dan cukai tahun 2023 sebesar Rp 2,55 triliun, telah terealisasi sebesar Rp 2,51 triliun atau 94,85% dari target.
“Capaian penerimaan tersebut tumbuh 22,06% bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya untuk periode yang sama (yoy),” kata Kepala Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB dan NTT Susila Brata, Selasa (5/12/2023).
Kinerja penerimaan kepabenan dan cukai di Provinsi Bali didorong oleh meningkatnya aktivitas impor melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai (127,47%) yoy, serta meningkatnya produksi Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dalam negeri di Provinsi Bali (17,94%) yoy.
Neraca perdagangan Provinsi Bali bulan Oktober 2023 mencatatkan surplus USD10,18 juta, melanjutkan tren surplus 42 bulan berturut-turut. Secara akumulatif, neraca perdagangan Bali mencatat surplus USD106,31 juta, tumbuh USD9,59 juta (19,91%) yoy.
Khusus untuk devisa ekspor sampai dengan Oktober 2023, tercatat tumbuh USD47,52 juta (129,20%) yoy yang didorong oleh meningkatnya komoditi ekspor utama berupa perhiasan/barang hasil tempaan (157,31%), daging ikan (122,37%), dan garmen rajutan (144,66%)
Di bidang perlindungan masyarakat, kinerja penindakan Kanwil DJBC Bali, NTB dan NTT juga menunjukkan angka yang positif.
“Sampai dengan 31 Oktober 2023, total telah dilakukan sebanyak 1.659 kegiatan penindakan yang berhasil mencegah potensi kerugian negara sebesar Rp19,59 miliar,” jelasnya.
Sementara itu, kegiatan penindakan di bidang kepabeanan telah dilakukan sebanyak 504 kali dengan potensi kerugian negara sebesar Rp3,14 miliar. Adapun di bidang cukai, kegiatan penindakan telah dilaksanakan sebanyak 309 kali dengan potensi kerugian negara sebesar Rp10,69 miliar.
Selain penindakan di bidang kepabeanan dan cukai, Kanwil DJBC Bali, NTB dan NTT juga telah melakukan kegiatan penindakan atas Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (NPP) di Provinsi Bali.
Terdapat 112 kali penindakan atas NPP yang dilakukan oleh Kanwil DJBC Bali, NTB dan NTT sampai dengan Oktober 2023.
“Penanganan kasus atas penindakan tersebut telah diserahkan kepada Kepolisian Daerah Bali dan Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali,” ungkap Susila Brata. (pp03)