SEMARAPURA | patrolipost.com – Pemkab Klungkung menjelang hari raya tetap memperhatikan para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klungkung. Para ASN Klungkung kini bersiap-siap menerima gelontoran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13. Hore!..
Meski belum dipastikan kapan ini akan cair, namun Pemda sudah menyiapkan anggaran sebesar Rp18,5 miliar untuk THR dan sekitar Rp20 miliar untuk gaji ke-13. Tak hanya ASN, tapi para pensiunan dan anggota dewan juga akan ‘kecipratan’ THR serta gaji ke-13 tersebut.
Hal tesebut dikemukakan kepastiannya oleh Sekretaris Daerah Klungkung, Gde Putu Winastra, Kamis(21/4/2022) . Walaupun belum tau kapan itu dicairkan ,dirinya menjelaskan, untuk THR dan gaji ke-13 sejatinya sudah dianggarkan dalam APBD 2022 (belanja pegawai). Setiap tahun, gaji para ASN sudah dianggarkan sebanyak 14 kali. Dengan rincian, 12 kali untuk gaji bulanan, 1 kali untuk gaji ke-13, dan 1 kali untuk THR. Secara global, anggaran untuk THR sekitar Rp18,5 miliar dan gaji ke-13 sekitar Rp20 miliar. Angka tersebut belum termasuk THR dan gaji ke-13 para anggota DPRD. Winastra mengatakan, untuk THR anggota dewan dialokasikan Rp148 juta dan untuk gaji ke-13 sebesar Rp148 juta.
“THR dan gaji ke-13 ini selain diberi kepada ASN, pensiunan juga dapat. Anggota DPRD juga dapat termasuk pejabat negara,” ujar pejabat asal Tabanan tersebut yang sudah puluhan tahun mengabdi di bumi serombotan Klungkung.
Walaupun anggaran untuk THR dan gaji ke-13 dipastikan sudah ada, namun untuk pencairannya Winastra belum dapat menentukan. Mengingat, untuk pencairan di tingkat daerah harus dilandasi dengan Peraturan Bupati (Perbup). Sebelum menyusun draf Perbup tersebut, Winastra mengatakan pihaknya masih mengikuti arahan pemerintah pusat. Agar petunjuk teknisnya jelas, demikian juga dengan dasar hukumnya.
Sesuai petunjuk teknis baru kita tahap penyusunan draf rancangan Perbup. Lantas oleh bagian keuangan, rancangan Perbub tersebut diajukan dan dibahas di bagian produk hukum. Selanjutnya dibahas ke provinsi. Apabila sudah melalui revisi Gubernur Bali, barulah rancangan draf Perbup tersebut dapat disahkan. Sehingga melihat tahapan panjang yang harus dilalui tersebut, Winastra tidak dapat memastikan THR dan gaji ke-13 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klungkung dapat dicarikan 10 hari sebelum hari Idul Fitri sesuai arahan pemerintah pusat.
“Jadi belum dapat dipastikan bisa 10 hari sebelum lebaran atau tidak cairnya. Kita masih susun Draf Perbup nya dulu. Untuk kepastian cairnya ya kita masih menunggulah,” pungkas Gede Putu Winastra. (855)