Hore!!! Pemerintah Sudah Cairkan THR Pensiunan 2026, Segini Besarannya Sesuai Golongan

thr pensiunan1
Ilustrasi uang THR pensiunan. (ist)

JAKARTA | patrolipost.com – Pemerintah resmi menyalurkan THR pensiunan 2026 secara bertahap mulai 26 Februari 2026. Info THR Pensiunan 2026 ini menjadi kabar baik bagi para purnabakti aparatur negara yang menantikan tambahan dana jelang Idul Fitri.

Seiring dimulainya penyaluran tersebut, para pensiunan PNS bersama PNS aktif, PPPK, prajurit TNI, dan anggota Polri sudah bisa memeriksa rekening masing-masing sesuai mekanisme di instansi atau lembaga penyalur pensiun.

Lantas, berapa THR pensiunan 2026 yang diterima, dan bagaimana rinciannya? Berikut ulasan lengkapnya.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa pembayaran dilakukan sejak pekan pertama penyaluran dan mencakup seluruh aparatur negara, termasuk para pensiunan.

Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menegaskan bahwa anggaran sudah tersedia dan ditargetkan cair pada awal Ramadan. Artinya, jika dana belum masuk ke rekening, kemungkinan proses administrasi di instansi terkait masih berlangsung. Penerima diminta mengecek secara berkala melalui bank atau lembaga penyalur masing-masing.

Untuk pembayaran THR tahun ini, pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp 55 triliun. Nilai tersebut meningkat sekitar 10 persen dibandingkan realisasi tahun lalu yang berada di kisaran Rp 49 triliun. Rincian alokasinya meliputi: Rp 22,2 triliun untuk 2,4 juta ASN pusat, termasuk TNI dan Polri Rp 20,2 triliun untuk 4,3 juta ASN daerah Rp 12,7 triliun untuk 3,8 juta pensiunan.

Kenaikan anggaran ini menunjukkan upaya pemerintah menjaga daya beli aparatur negara dan pensiunan, sekaligus menopang konsumsi rumah tangga pada kuartal pertama 2026.

Untuk pensiunan PNS, nominal THR diberikan setara dengan uang pensiun bulanan yang diterima setiap bulan. Dengan demikian, jumlahnya mengikuti golongan serta jabatan terakhir sebelum pensiun.

Berdasarkan konfirmasi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada Selasa (3/3/2026), besaran THR pensiunan 2026 masih mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024. Besaran THR pensiunan bervariasi tergantung pada golongan dan jabatan terakhir penerima. Berikut estimasinya:

Pensiunan PNS Golongan I

IA: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200 IB: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300 IC: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200 ID: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700 2.

Pensiunan PNS Golongan II

IIA: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900 IIB: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800 IIC: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700 IID: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800

Pensiunan PNS Golongan III

IIIA: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.600 IIIB: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200 IIIC: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100 IIID: Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600

Pensiunan PNS Golongan IV

IVA: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000 IVB: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800 IVC: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900 IVD: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900 IVE: Rp 1.748.096 – Rp 4.957.100

Karena THR pensiunan 2026 dibayarkan sebesar uang pensiun bulanan, maka nominal yang diterima akan berada dalam rentang tersebut, sesuai golongan masing-masing penerima.

Dengan mulai dicairkannya THR pensiunan 2026, pemerintah berharap konsumsi masyarakat tetap terjaga sepanjang Ramadan hingga Idul Fitri. (kpc/zar)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *