Hotel di Nusa Penida Banyak Tak Memiliki Izin, Nengah Setar Enggan Bayar Pajak

nengah setar33zzzzz
Pengusaha pariwisata di Nusa Penida, Nengah Setar. (ist)

SEMARAPURA | patrolipost.com – Adanya keluhan yang dikemukakan beberapa pengusaha yang bergerak disektor kepariwisataan di Nusa Penida, yang menuding Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Klungkung dianggap tidak profesional dalam bekerja.

Pasalnya, banyak hotel dan restoran dibiarkan beroperasi tanpa izin. Hal yang sangat disayangkan, banyak dari hotel dan restoran bodong tersebut tidak membayar Pajak Hotel dan Restoran (PHR). Hal ini membuat pengusaha yang memiliki hotel dan restoran berizin dirugikan hingga menyebabkan keengganan membayar pajak.

Keengganan untuk membayar pajak tersebut disampaikan langsung oleh Nengah Setar yang merupakan pemilik dari Hotel Semabu Hills di Nusa Penida. Menurutnya, merebaknya hotel dan restoran di Nusa Penida menyebabkan persaingan yang tidak sehat dan sangat ketat antar pengusaha. Di sisi lain, banyak hotel dan restoran yang bermunculan tersebut tidak memiliki izin, namun tanpa ada rasa bersalah menjalankan usaha ilegalnya begitu saja.

Selain tidak memiliki izin, hotel dan restoran bodong yang berjumlah ratusan tersebut banyak yang tidak membayar pajak. Hal ini membuat persaingan tidak sehat di antara pengusaha akomodasi.

“Seperti usaha saya ini bayar pajak Rp 200 juta per bulan, sementara pengusaha yang tidak memiliki ijin ada yang tidak membayar pajak,” ungkap Nengah Setar.

Tudingan ketidaktegasan Pemkab Klungkung dalam bersikap terhadap usaha hotel dan restoran tak berizin tentu merugikan usaha yang memiliki izin. Apalagi tidak ada keringanan pembayaran pajak saat merebaknya Covid-19. Nengah Setar mengungkapkan saat terjadi Covid-19 ia mendapatkan keringanan pembayaran tunggakan melalui sistem mencicil yang ditotal tunggakannya mencapai Rp 1,9 miliar.

Namun saat dirinya hendak membayar tunggakan tersebut, dari pihak BPKPD menyebutkan nilai tunggakan plus denda dan bunga menjadi Rp 2,3 miliar. Tentu saja tunggakan yang terjadi selama Covid-19 tersebut sangat dinilainya membebankan Nengah Setar sebagai pengusaha.

Pihaknya menyayangkan tidak ada keringanan terhadap pengusaha yang punya izin dan taat membayar pajak sedangkan pengusaha yang tidak berizin bisa beroperasi tanpa membayar pajak, dinilainya sangat ironis sekali.

“Saya merasa dirugikan, kalau terus seperti ini saya tidak mau bayar pajak yang tertunggak saat Covid-19,” terangnya, beralasan.

Sementara saat dikonfirmasi terpisah, Kepala BPKPD Kabupaten Klungkung, I Dewa Putu Griawan mengungkapkan sesuai berita acara, pajak terhutang hotel dan restoran yang dimiliki Pak Nengah Setar pokoknya sebesar Rp 2,3 miliar.

“Ada berita acaranya itu. Pada saat penandatanganan Pak Nengah Setar juga didampingi oleh pihak manager perusahaan. Nilai itu sudah berdasarkan hasil verifikasi dan sudah ditandatangani kedua belah pihak baik pihak Pak Setar atau pun pejabat kami,” jelas Dewa Griawan.

Terkait dengan banyaknya hotel dan restoran bodong di Nusa Penida, menurut Dewa Griawan pihaknya tetap mengenakan pajak meski usaha tersebut tidak berizin. Namun pemda akan tetap memantau dan mendata usaha usaha yang belum berizin tersebut kedepan. (855)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.