Hp Hilang 8 Bulan, Polsek Singaraja Tangkap Pelaku di Kuta Selatan

pencurian hp
Kasus pencurian Hp dengan korban Antonius Sanjaya Kiabeni diselesaikan dengan pendekatan RJ di Polsek Singaraja, Kamis (12/1/2023). (cha)

SINGARAJA | patrolipost.com – Tim Opsnal Polsek Singaraja berhasil menangkap pencurian handphone (Hp) milik Antonius Sanjaya Kiabeni (61) warga Jalan Pulau Sugara, Kelurahan Kampung Baru Singaraja. Pelaku berhasil diamankan di tempat Kosnya di Kawasan Kuta Selatan Badung setelah dilakukan penyelidikan dan pelacakan keberadaan Hp melalui tim cyber setelah 8 bulan dilaporkan hilang.

Pelaku yang teridentifikasi bernama Gede A alias Pecok (24) kemudian digelandang ke Mapolsek Singaraja.

Bacaan Lainnya

Peristiwa itu berawal pada Rabu  25 Mei 2022 sekira pukul 14.00 Wita korban melintas di Jalan Pulau Obi dan bertemu dengan temannya. Saat itu korban sempat berhenti dan berbincang sembari  mengeluarkan Hp merk OPPO Reno 4 F. Setelah itu korban kemudian menuju arah pulang ke rumahnya di Jalan Pulau Sugara, Singaraja. Saat hendak menggunakan Hp korban tersadar Hp miliknya hilang. Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Singaraja.

Mendapatkan laporan kehilangan Kapolsek Singaraja Kompol Nyoman Pawana Jaya Negara memerintahkan Tim Opsnal dipimpin Kanit Reskrim AKP I Gede Darma Diatmika dan Panit 1 Iptu Kadek Robin Yohana melakukan penyelidikan.

Berdasarkan hasil pengumpulan bahan keterangan yang dilakukan terhadap korban dan saksi saksi di TKP,  kemudian dilakukan penyelidikan. Hasilnya pada Selasa 10 Januari 2023 Unit Opsnal Reskrim Polsek Singaraja berhasil melacak keberadaan Hp tersebut dan mengamankan pelaku serta BB di kosnya di daerah Kuta Selatan.

“Pelaku yang berprofesi sebagai security berhasil kita tangkap di tempat kosnya di Kuta Selatan,” jelas Kompol Pawana Jaya Negara, Kamis (12/1/2023).

Menurut Kompol Pawana, modus pelaku saat memungut Hp tersebut dengan melepaskan kartu SIM Card dan merestart ulang.

“Saat ditangkap kami amankan beserta barang bukti 1 unit hp Merk OPPO Tipe Reno 4 F warna Putih,” sambungnya.

Namum demikian katanya, kasus dugaan pencurian tersebut diselesaikan menggunakan pendekatan restoratif justice (RJ). Pasalnya korban tidak menuntut dan meminta menyelesaikan secara kekeluargaan.

“Korban yang menyatakan perdamaian sehingga penyelesaian kasus pencurian ini menggunakan payung hukum Perkap No. 08/2021, kasusnya sudah clear,” ucapnya.

Sementara itu korban Antonius Sanjaya Kiabeni membenarkan pihaknya memilih jalan damai untuk menyelesaikan kasus tersebut. Bahkan ia menyebut era digital sekarang ini sangat mudah melakukan pelacakan kendati membutuhkan waktu.

“Kami selesaikan dengan RJ dan juga memberi apresiasi atas kinerja Reskrim Polsek Singaraja, atas upaya tak kenal lelah dan berhasil mengungkap kehilangan yang kami laporkan 8 bulan lalu,” katanya.

Sedangkan pelaku Gede A alias Pecok mengakui perbuatannya. Saat menemukan Hp tersebut Pecok mengaku langsung membuang kartunya kemudian diflash dan Hp tersebut sudah dipakai selama 6 bulan.

“Kalau ada warga masyarakat yang menemukan Hp di jalan sebaiknya diserahkan ke kantor polisi terdekat. Jika tidak konsekwensinya akan berurusan dengan aparat penegak hukum,” tandasnya. (625)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.