Hukuman Jerinx Dikurangi, Jaksa Ajukan Kasasi

Gede Ari Astina alias Jerinx SID. (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara I Gede Ari Astina alias Jerinx SID terkait kasus ‘IDI Kacung WHO’ mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Kasasi diajukan atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar yang memangkas hukuman Jerinx SID menjadi 10 bulan penjara.

“Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara I Gede Aryastina alias Jerinx telah menyatakan Kasasi atas Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar No 72/Pid.Sus/2020/PT DPS tanggal 14 Januari 2021 yang menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan penjara terhadap I Gede Aryastina alias Jerinx,” kata Kasi Penkum A Luga Harlianto dalam keterangan tertulisnya, Jumat (29/1/2021).

“Ya kita cuma bisa menyatakan dulu bahwa hari ini kita menyatakan dari jaksa yang menyampaikan ke saya. Untuk alasan alasannya nanti setelah penyusunan memori kasasi selesai,” ujar Luga.

“Menyatakan ke panitra Pengadilan Negeri Denpasar, bahwa kita kasasi terhadap putusan itu. Nanti setelah memori kasasi tersusun nanti baru diajukan. Adapun dasar mengajukan kasasi nantinya akan disampaikan ketika memori kasasi telah diajukan yaitu 14 hari sejak menyatakan kasasi,” tambahnya.

Terpisah kuasa hukum Jerinx, I Wayan Gendo menanggapi kasasi yang diajukan oleh JPU. Menurutnya Jaksa seharusnya bijak dalam melihat putusan majelis hakim.

“Bagi kami, kasasi adalah hak hukum dari Jaksa. Namun demikian seharusnya jaksa bisa lebih bijak melihat putusan majelis hakim banding, karena pertimbangan hukum majelis hakim banding dalam menilai memori banding jaksa senyatanya berdasarkan satu prinsip hukum yang tepat yaitu penjatuhan pidana bukanlah untuk pembalasan. Artinya majelis hakim menilai permintaan jaksa dalam memori bandingnya yang menuntut agar JRX dihukum lebih berat adalah bentuk tuntutan yang berdasarkan hasrat pembalasan,” kata Gendo dalam keterangan tertulisnya, Kamis (28/1/2021).

“Tentu saja berdasarkan konsultasi kami dengan JRX, karena jaksa melakukan kasasi maka kami juga akan melakukan kasasi karena sejatinya JRX tidak pantas dipidana dan yang pantas adalah JRX bebas,” ujar Gendo. (305/dtc)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.