BANGLI | patrolipost.com – Sebanyak 59 narapidana (napi) Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Bangli mendapat remisi (pengurangan masa tahanan) memperingati HUT RI ke-75. Penyerahan remisi dilakukan oleh Bupati Bangli I Made Gianyar.
Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Kelas II B Bangli, I Made Suwendra mengatakan, remisi diberikan kepada warga binaan yang selama menjalani masa hukuman berkelakuan baik. “Remisi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat- syarat sesuai perundang- undangan,” ujarnya, Senin (17/8/2020).
Kata I Made Suwendra, usulan remisi umum 17 Agustus sebanyak 60 orang dan remisi yang sudah turun untuk 59 orang “Untuk 1 warga binaan dipindah dan turun SK remisi di Lapas Narkotika,” ungkapnya.
Walaupun mendapat remisi tidak ada warga binaan yang langsung bebas atau masih menjalani pidana.
Disinggung terkait jumlah warga binaan Rutan Bangli, kata I Made Suwendra, dari kapasitas untuk 116 orang, hingga per 16 Agustus dihuni 143 orang dengan rincian laki- laki 124 orang dan 19 perempuan.
”Untuk daya tampung sudah melebihi kapasitas, namun jumlahnya tidak begitu tinggi dibandingkan dengan Rutan lainnya,” ujar I Made Suwendra. (750)